Pembebasan PBB Rusun Meringankan Warga
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah susun atau apartemen di bawah Rp 650 juta disambut positif warga. Kebijakan itu dinilai tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kaum kelas menengah. Warga Jakpus, Melisa (32) yang memiliki hunian apartemen di bawah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 650 juta sangat senang mendengar kabar ini. Ia ak lagi terbebani pajak tahunan sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. ”Dengan adanya pembebasan PBB, saya bisa menghemat pengeluaran bulanan hingga ratusan ribu rupiah per bulan yang biasanya saya sisihkan untuk membayar pajak tahunan. Ini sangat membantu keluarga kecil saya yang tinggal di apartemen dengan harga terjangkau,” ujarnya, Kamis (27/3).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Keputusan Gubernur No 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, ada pembebasan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tersebut karena rata-rata NJOP rumah susun atau apartemen di Jakarta kurang dari Rp 650 juta. Dalam hal kepemilikan apartemen, apabila satu orang individu mempunyai lebih dari satu apartemen, hanya apartemen dengan NJOP terendah yang mendapat pembebasan PBB. Melisa berharap agar kebijakan pembebasan PBB untuk apartemen dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan bahkan diperluas di masa depan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023