;

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang  konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :