Pajak
( 1542 )Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Minat ke Tekfin
Ketentuan baru tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial dikhawatirkan mengurangi minat masyarakat berinvestasi di platform tekfin. Head of Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda, Rabu (6/4) khawatir kebijakan itu juga berpengaruh negatif terhadap proses adaptasi menuju masyarakat nontunai. (Yoga)
Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak
Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya. Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa yang terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia.
Pemerintah Revisi Tax Holiday dan Tax Allowance
Pemerintah akan mengevaluasi insentif fiskal tax holiday dan tax allowance yang selama ini telah diberikan kepada dunia usaha. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, BKF akan mengevaluasi insentif yang diterima investor serta dampaknya kepada negara. Menurut Febrio pemerintah ingin memastikan agar fasilitas tax holiday dan tax allowance bisa menciptakan lapangan kerja.
PPN dan Daya Beli Masyarakat
Mulai 1 April berlaku tarif baru PPN 11 %. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Setiap konsumen menjadi pihak yang membayar PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Tata kelola pemerintahan yang sehat akan memakai pajak untuk membiayai pembangunan, ditarik dari badan usaha dan perseorangan. Dua tahun lebih kita diterpa pandemi Covid-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan sangat dalam yang membuat kita sempat resesi. menaikkan pajak untuk membiayai pembangunan, terutama karena pemerintah harus mengembalikan defisit APBN menjadi 3 % atau kurang pada 2023.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dampak PPN terhadap inflasi sudah diperhitungkan dan inflasi akan bisa dikendalikan. Terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN, seperti beras, jagung, daging,telur, emas, serta jasa kebutuhan pokok, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah berupa pengurangan tarif pajak; pembebasan pajak bagi pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta; dan tarif PPN sebesar 1 %, 2 % dan 3 % untuk jenis barang dan jasa tertentu. (Yoga)
Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan
Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %. Kenaikan ini merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat. Tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, terdapat 4 fasilitas dan insentif utama untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah tren inflasi dan kenaikan tarif PPN. Pertama, penurunan tarif PPh orang pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta-Rp 60 juta dari semula 15 % menjadi 5 %. Kedua, pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta. Selanjutnya, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 %, 2 %, atau 3 %, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan peraturan menkeu.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (3/4), mengatakan, kendati kenaikan tarif PPN tidak signifikan dampaknya terhadap konsumsi, kenaikan itu akan membuat masyarakat ekonomi menengah bawah makin sulit menjangkau barang dan jasa yang selama ini dinikmati masyarakat menengah atas. Kondisi ini diperparah inflasi yang telah terjadi pada bahan pokok, seperti minyak goreng, gula, bawang merah, dan cabai. (Yoga)
Aturan Belum SIap, Pajak Karbon Molor
Pemerintah belum memiliki roadmap sekaligus aturan turunan kebijakan pajak karbon. Karenanya pungutan pajak karbon batal berlaku mulai 1 April 2022. Penerapan kebijakan ini bakal molor menjadi 1 Juli 2022 mendatang. Menteri Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabio Kacaribu, saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksaan pajak karbon. Aturan tersebut mencakup tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, hingga peta jalan alias roadmap pajak karbon.
Penerimaan Pajak Berpotensi Meningkat
Jumlah wajib pajak (WP) badan yang bertambah membuka potensi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan badan ikut bertambah. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, penambahan WP badan tahun pajak 2021 kemungkinan dipicu program pemulihan ekonomi yang digelontorkan pemerintah. Hingga 31 Maret 2022 pukul 16.00, total penyampaian SPT oleh WP badan baru sebanyak 285.776 wajib pajak, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 310.065 WP. Namun, WP badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT hingga April 2022
Pada 2 bulan pertama 2022, penerimaan pajak tercatat Rp 199,4 triliun dengan kontribusi dari PPh badan 15,8 % atau Rp 31,5 triliun. Menkeu Sri Mulyani menilai tingginya penerimaan PPh badan pada awal tahun sebagai indikasi pemulihan ekonomi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menambahkan, setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. Anggota Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan, Ajib Hamdani, menilai, 2 sumber yang berkontribusi atas bertambahnya WP badan tahun ini adalah sektor UMKM dan usaha rintisan yang menjamur sejak 2021, namun kedua sumber tersebut belum optimal untuk dijadikan sumber penerimaan negara. (Yoga)
Kepatuhan Wajib Pajak Mencapai 54%
Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi berakhir. Total jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir lebih tinggi 0,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT. Dengan perkembangan tersebut, artinya tingkat kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 54%. Sementara target pemerintah tahun ini adalah sebesar 80%.
Sengketa Pajak, Kinerja Pengawasan Dipertanyakan
Kinerja pemeriksaan oleh fiskus atau petugas pajak diuji sejalan dengan banyaknya sengketa di Pengadilan Pajak yang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu, baik dengan putusan mengabulkan sebagian maupun mengabulkan seluruhnya. Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, putusan banding yang mengabulkan seluruhnya sepanjang tahun lalu mencapai 5.338. Jumlah tersebut mencatatkan angka tertinggi, setidaknya dalam 7 tahun terakhir. Adapun, keputusan yang mengabulkan sebagian tercatat mencapai 2.590 pada tahun lalu, sekaligus merupakan jumlah terbanyak sejak 2015. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjamin bahwa pegawai otoritas pajak senantiasa melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menjelaskan, kasus yang mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak mayoritas karena wajib pajak menunjukkan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau kompeten pada tahap pemeriksaan awal.
Imbal Hasil Tebal, Surat Utang Peserta Tax Amnesty
Sepanjang Maret 2022, pemerintah gencar merilis surat utang negara (SBN) melalui private placement. Hingga Selasa (29/3), total nilai penerbitan SBN lewat private placement mencapai Rp 7,5 triliun dan US$ 650.000. Selain untuk pembiayaan anggaran, penerbitan surat utang baik di pasar dalam negeri maupun pasar global secara private placement untuk menampung duit para peserta program pengampunan pajak atau tax ammnesty II serta penjualan ke Bank Indonesia (BI) sesuai skema burden sharing. Hal ini sesuai surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Khusus peserta tax amnesty II, penerbitan SBN khusus sudah dilakukan tiga seri SBN. Pertama, seri FR0094 sebesar Rp 46,35 miliar dengan imbal hasil (yield) 5,6% dan tenor enam tahun. Kedua, seri USDFR0003 sebesar US$ 650.000 dengan yield 3% untuk tenor 10 tahun. Ketiga, seri PBS035 yang akan settlement pada hari ini, Rabu (30/3) dengan yield 6,75% dan tenor 20 tahun. Sementara surat utang khusus untuk BI, terakhir pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) seri PBS-003 sebesar Rp 4,01 triliun. Besaran yield yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,75% untuk tenor 25 tahun.
Pilihan Editor
-
Properti Terpukul, Proyek Terlambat
26 Mar 2020 -
Pemerintah Percepat Impor Bahan Pokok
23 Mar 2020 -
RI Ajukan Utang Ke Luar Negeri
23 Mar 2020









