;

Tarif PPN Naik, Insentif Diberikan

Tarif PPN Naik,
Insentif Diberikan

Sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 %. Kenaikan ini merupakan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN naik, sejumlah insentif diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat. Tarif PPN 11 persen dikenakan pada barang atau jasa yang dijual pengusaha kena pajak, antara lain pakaian, tas, sepatu, kendaraan roda dua, rumah, dan layanan streaming video. Sementara barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, emas, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, diberikan fasilitas bebas PPN.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, terdapat 4 fasilitas dan insentif utama untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah tren inflasi dan kenaikan tarif PPN. Pertama, penurunan tarif PPh orang pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta-Rp 60 juta dari semula 15 % menjadi 5 %. Kedua, pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta. Selanjutnya, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 %, 2 %, atau 3 %, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan peraturan menkeu.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (3/4), mengatakan, kendati kenaikan tarif PPN tidak signifikan dampaknya terhadap konsumsi, kenaikan itu akan membuat masyarakat ekonomi menengah bawah makin sulit menjangkau barang dan jasa yang selama ini dinikmati masyarakat menengah atas. Kondisi ini diperparah inflasi yang telah terjadi pada bahan pokok, seperti minyak goreng, gula, bawang merah, dan cabai. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :