;

PPN dan Daya Beli Masyarakat

PPN dan Daya Beli Masyarakat

Mulai 1 April berlaku tarif baru PPN 11 %. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Setiap konsumen menjadi pihak yang membayar PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Tata kelola pemerintahan yang sehat akan memakai pajak untuk membiayai pembangunan, ditarik dari badan usaha dan perseorangan. Dua tahun lebih kita diterpa pandemi Covid-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan sangat dalam yang membuat kita sempat resesi. menaikkan pajak untuk membiayai pembangunan, terutama karena pemerintah harus  mengembalikan defisit APBN menjadi 3 % atau kurang pada 2023.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dampak PPN terhadap inflasi sudah diperhitungkan dan inflasi akan bisa dikendalikan. Terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN, seperti beras, jagung, daging,telur, emas, serta jasa kebutuhan pokok, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah berupa pengurangan tarif pajak; pembebasan pajak bagi pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta; dan tarif PPN sebesar 1 %, 2 % dan 3 % untuk jenis barang dan jasa tertentu. (Yoga)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :