Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak
Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya. Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa yang terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023