;

Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak

Seluruh Transaksi Digital Domestik Kena Pajak

Pemerintah mulai membuat aturan turunan untuk mengimplementasikan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya PPN bagi transaksi digital di wilayah Indonesia, baik itu yang ada di e-commerce atau layanan digital lainnya. Jadi saat konsumen atau penerima jasa melakukan transaksi digital untuk produk atau jasa yang terkena PPN PMSE. Adapun eksistensi dari konsumen atau penerima jasa transaksi digital tersebut adalah berada di wilayah Indonesia.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :