;
Tags

Pajak

( 1542 )

Pajak Aset Kripto Mendesak Dirumuskan

KT3 30 Mar 2022 Kompas

Pemerintah tengah menyusun regulasi pengenaan pajak atas aset kripto seiring meningkatnya transaksi instrumen ini dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas fiskal kemungkinan akan menggunakan skema PPh Final dalam pemajakan aset kripto. Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan tengah dibahas oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Kemendag mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto naik signifikan hingga Rp 859,4 triliun. Penyusunan aturan yang memayungi pungutan pajak aset kripto mendesak, menyusul melonjaknya transaksi dan jumlah investor. Pada Januari-Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor. Jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang memiliki tanda daftar Bappebti bertambah menjadi 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengatakan, perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain, yakni OJK, BI, dan LPS. Meski BKF belum dapat memastikan skema pajak yang akan digunakan untuk tarif pungutan aset kripto, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, implementasi pemajakan aset kripto di Indonesia dapat mengoptimalkan instrumen PPh Final. Wakil Mendag Jerry Sambuaga mengatakan, ”Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme,” (Yoga)


Implementasi Pajak Karbon Ditunda: Momentum Pengusaha Konsolidasi Bisnis

HR1 30 Mar 2022 Bisnis Indonesia

Kalangan pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi bisnis sejalan dengan keputusan pemerintah yang menunda implementasi pajak karbon. Mengacu pada Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seyogianya dilaksanakan pada 1 April 2022. Akan tetapi, lantaran peta jalan atau roadmap belum dituntaskan, serta aturan turunan masih dalam pembahasan, otoritas fiskal memundurkan implementasi pada 1 Juli 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Rendy Yusuf Manilet menilai, penundaan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian atau konsolidasi bisnis.

Pengenaan pajak karbon dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama yakni 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Tahap kedua yakni pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sementara itu tahap ketiga dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait, tepatnya dimulai pada 2025.


Setoran PPN Tumpuan Penerimaan Pajak 2022

HR1 30 Mar 2022 Kontan

Setoran pajak pada dua bulan pertama 2022 masih moncer. Meski Februari 2022 mencatat ada kontraksi, namun secara kumulatif, penerimaan pajak hingga akhir bulan lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif. Semua jenis pajak, mencatatkan pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi, terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 155,1% yoy. Disusul PPh pasal 22 impor tumbuh 75,8% yoy dan pajak pertambahan nilai (PPN) Impor 41,4% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di hingga bulan kedua 2022 adalah PPN. Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak adalah sebesar 18,9% alias yang palling tinggi dibandingkan dengan pos pajak yang lain. 

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Kerek Inflasi

KT3 24 Mar 2022 Kompas

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede (23/3) menilai kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai April 2022 berdampak langsung terhadap inflasi. Ia mengalkulasikan kenaikan tarif PPN bisa menambah inflasi hingga 0,35 %. Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN direncanakan naik lagi menjadi 12 % pada 2025. Meski tidak berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok, beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Ia memastikan upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang kuat tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Untuk memastikan agar reformasi pajak tidak menggerus daya beli masyarakat, kenaikan tarif dilaksanakan secara bertahap. (Yoga)


Pelaporan SPT Masih Jauh dari Harapan

HR1 24 Mar 2022 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. Sebab, masa pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir sepekan lagi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.

Bahkan, hingga 15 Maret 2022, total pelaporan SPT Tahunan 2021 baru mencapai 6,39 juta, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2021 yang mencapai 6,62 juta. Jumlah pelaporan tersebut, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, tercatat menurun. Pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi turun 13,25 % menjadi hanya 189.485. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan turun 3,13% menjadi 6,2 juta. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, peserta tax amnesty kali ini, tidak banyak mendongkrak tingkat kepatuhan formal karena jumlah pesertanya lebih sedikit dibanding tax amnesty lima tahun lalu. Tercatat, kepatuhan formal wajib pajak tahun 2017 sebesar 96,8%.

Menyongsong Penerapan Pajak Karbon

HR1 21 Mar 2022 Bisnis Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax). Penerapan pajak karbon di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU No. 7/2021, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax (CTT) yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax). Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu (cap). Namun, bila entitas mengemisi melebihi cap, dia harus membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap. Bila tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.

Harapannya, mekanisme ini akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon. Lapangan usaha tersebut adalah aktivitas ekonomi hijau (green economy), kontributor pengurang emisi karbon. Melalui NEK, pelaku ekonomi hijau yang sebelumnya dianggap volunteer, kini memiliki nilai moneter dan memiliki pasar. Pemerintah secara tidak langsung ingin menciptakan insentif agar makin banyak pelaku dalam kegiatan ekonomi hijau. Sedangkan pajak karbon diharapkan menjadi “langkah sisa” yang akan ditempuh, misalnya karena pasar karbon belum tersedia memadai. Sebagai bagian dari ekosistem NEK, penerimaan pajak karbon bukanlah tujuan. Karenanya, dana pajak karbon seyogyanya dikembalikan untuk mencapai target penurunan emisi. Pertama, untuk menstimulasi pasar karbon melalui insentif bagi pelaku ekonomi hijau, terutama UMKM. Kedua, dipergunakan bagi pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memitigasi dampak emisi karbon pada aspek sosial dan kesehatan.


Kenaikan Harga Komoditas, Dongkrak Penerimaan Negara

KT1 17 Mar 2022 Investor Daily

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tren peningkatan harga komoditas terdampak positif pada penerimaan negara Januari yang tumbuh signifikan hingga 54,9% yoy atau senilai Rp 156 triliun. "Realisasi APBN Januari melonjak hampir 55%, kita melihat hal ini berasal dari komoditas yang meningkat, tidak semata-mata didorong oleh komoditas," kata dia dalam acara Conference 2022 dengan tema Fitch on Indonesia-Exit Strategy after the Pandemic Rabu (16/3). Faktor pendorong lainnya, semakin menggeliatnya kegiatan masyarakat seiring pemulihan ekonomi yang sehat dan kuat, yang menggenjot penerimaan pajak  penghasilan koorporasi (PPh Badan). Sektor Perdagangan yang mulai membaik juga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor, sehingga mendongkrak penerimaan pajak  dengan kontribusi sebesar 25,7%. (Yetede)

Pelaporan SPT Masih Lebih Rendah dari Tahun 2020

HR1 15 Mar 2022 Kontan

Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga Senin (14/3), telah mencapai 6,1 juta. Namun, angka ini lebih rendah 265.500 atau turun 4,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi tersebut terdiri dari 5,92 juta SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan 183.267 SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Dengan perkembangan tersebut, rasio kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 32,12%, dari target yang dipatok sebesar 80% pada tahun ini. Sebagai catatan kepatuhan pembayaran pajak pada tahun pajak 2020 mencapai 77,63%.


Menkeu Kejar Netizen yang Suka Pamer Kekayaan

KT3 14 Mar 2022 Kontan

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, aparat pajak akan mengejar kepatuhan wajib pajak (WP), apalagi yang ketahuan memamerkan harta kekayaan dan kemewahan di dunia maya. Menkeu bilang, timnya senang kalau di media sosial ada yang memamerkan kekayaan termasuk rekening pribadi, sebab Dirjen Pajak telah memantau media sosial untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak mereka. Pemerintah memastikan negara memberikan perlakuan adil bagi masyarakat, bahwa orang yang memiliki kekayaan lebih besar, harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi dibanding masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)


Mengajak Negara G20 Pungut Pajak Internasional

HR1 14 Mar 2022 Kontan

Indonesia terus mempersiapkan diri agar bisa melaksanakan kesepakatan pajak internasional yang mulai berlaku pada tahun depan. Dengan kesepakatan global setiap perusahaan internasional wajib membayar pajak penghasilan sebesar 15% kepada negara tempat penghasilan tersebut mereka dapat. Penguatan kesepakatan pajak global ini terus dilakukan Indonesia saat menjadi Presidensi G20. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kesepakatan ini untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha di bidang digital karena saat ini ada cryptoasset, cryptocurrency dan produk digital lain. "Di G20 kita ada kesepakatan pajak global agar pelaku, wajib pajak besar dan kecil tidak lagi menghindari pajak, dengan mengalihkan ke negara tax haven," katanya pekan lalu. Menteri Keuangan menyatakan meskipun ada ketegangan dari sisi politik karena perang, di sisi pajak saat ini dunia sedang kompak. "Best practice internasional tiap negara saling membantu menagih pajak. Kalau ada WNI yang tinggal di luar negeri kita bisa minta tolong menagih pajak ke otoritas," katanya.