Mengajak Negara G20 Pungut Pajak Internasional
Indonesia terus mempersiapkan diri agar bisa melaksanakan kesepakatan pajak internasional yang mulai berlaku pada tahun depan. Dengan kesepakatan global setiap perusahaan internasional wajib membayar pajak penghasilan sebesar 15% kepada negara tempat penghasilan tersebut mereka dapat. Penguatan kesepakatan pajak global ini terus dilakukan Indonesia saat menjadi Presidensi G20. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kesepakatan ini untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha di bidang digital karena saat ini ada cryptoasset, cryptocurrency dan produk digital lain. "Di G20 kita ada kesepakatan pajak global agar pelaku, wajib pajak besar dan kecil tidak lagi menghindari pajak, dengan mengalihkan ke negara tax haven," katanya pekan lalu. Menteri Keuangan menyatakan meskipun ada ketegangan dari sisi politik karena perang, di sisi pajak saat ini dunia sedang kompak. "Best practice internasional tiap negara saling membantu menagih pajak. Kalau ada WNI yang tinggal di luar negeri kita bisa minta tolong menagih pajak ke otoritas," katanya.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023