Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Kerek Inflasi
Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede (23/3) menilai kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai April 2022 berdampak langsung terhadap inflasi. Ia mengalkulasikan kenaikan tarif PPN bisa menambah inflasi hingga 0,35 %. Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN direncanakan naik lagi menjadi 12 % pada 2025. Meski tidak berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok, beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Ia memastikan upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang kuat tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Untuk memastikan agar reformasi pajak tidak menggerus daya beli masyarakat, kenaikan tarif dilaksanakan secara bertahap. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023