;

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Kerek Inflasi

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Kerek Inflasi

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede (23/3) menilai kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % mulai April 2022 berdampak langsung terhadap inflasi. Ia mengalkulasikan kenaikan tarif PPN bisa menambah inflasi hingga 0,35 %. Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN direncanakan naik lagi menjadi 12 % pada 2025. Meski tidak berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok, beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Ia memastikan upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang kuat tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Untuk memastikan agar reformasi pajak tidak menggerus daya beli masyarakat, kenaikan tarif dilaksanakan secara bertahap. (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :