Insentif Sektor Padat Karya, Pengusaha Terkompensasi
Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Namun investor sektor tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah selama 6 tahun. Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak. Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai. Investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023