;

Menyongsong Penerapan Pajak Karbon

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 21 Mar 2022 Bisnis Indonesia
Menyongsong Penerapan Pajak Karbon

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax). Penerapan pajak karbon di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU No. 7/2021, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax (CTT) yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax). Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu (cap). Namun, bila entitas mengemisi melebihi cap, dia harus membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap. Bila tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.

Harapannya, mekanisme ini akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon. Lapangan usaha tersebut adalah aktivitas ekonomi hijau (green economy), kontributor pengurang emisi karbon. Melalui NEK, pelaku ekonomi hijau yang sebelumnya dianggap volunteer, kini memiliki nilai moneter dan memiliki pasar. Pemerintah secara tidak langsung ingin menciptakan insentif agar makin banyak pelaku dalam kegiatan ekonomi hijau. Sedangkan pajak karbon diharapkan menjadi “langkah sisa” yang akan ditempuh, misalnya karena pasar karbon belum tersedia memadai. Sebagai bagian dari ekosistem NEK, penerimaan pajak karbon bukanlah tujuan. Karenanya, dana pajak karbon seyogyanya dikembalikan untuk mencapai target penurunan emisi. Pertama, untuk menstimulasi pasar karbon melalui insentif bagi pelaku ekonomi hijau, terutama UMKM. Kedua, dipergunakan bagi pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memitigasi dampak emisi karbon pada aspek sosial dan kesehatan.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :