;

Implementasi Pajak Karbon Ditunda: Momentum Pengusaha Konsolidasi Bisnis

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 30 Mar 2022 Bisnis Indonesia
Implementasi Pajak Karbon Ditunda: Momentum Pengusaha Konsolidasi Bisnis

Kalangan pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi bisnis sejalan dengan keputusan pemerintah yang menunda implementasi pajak karbon. Mengacu pada Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seyogianya dilaksanakan pada 1 April 2022. Akan tetapi, lantaran peta jalan atau roadmap belum dituntaskan, serta aturan turunan masih dalam pembahasan, otoritas fiskal memundurkan implementasi pada 1 Juli 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Rendy Yusuf Manilet menilai, penundaan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian atau konsolidasi bisnis.

Pengenaan pajak karbon dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama yakni 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Tahap kedua yakni pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sementara itu tahap ketiga dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait, tepatnya dimulai pada 2025.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :