Tren Saat Pembatasan Sosial, Konferensi Video, Awas Data Dilego
Imbauan pembatasan interaksi fisik membuat aplikasi konferensi video menjadi primadona bagi nyaris semua kalangan masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi di tengah pandemi COVID-19. Dilansir Statqo Analytics, saat ini penggunaan aplikasi rapat secara daring meningkat setiap pekannya. Hingga pekan keempat Maret, peningkatan yang sangat signifikan diraih oleh aplikasi Zoom dengan kenaikan penggunaan hingga 183%. Namun, hal yang sering kali luput dari perhatian masyarakat adalah faktor keamanan dari aplikasi konferensi video. Saat ini yang sedang ramai menjadi pembicaraan adalah keamanan Zoom yang berbagi data dengan Facebook. Zoom menggunakan enkripsi TLS, standar yang sama dengan yang digunakan perambah situs jejaring untuk mengamankan situs HTTPS. Dalam praktiknya, data dienkripsi antara pengguna dan server Zoom, mirip dengan konten Gmail atau Facebook. Namun, istilah enkripsi E2E biasanya mengacu pada perlindungan konten sepenuhnya di antara pengguna, tanpa akses perusahaan sama sekali, mirip dengan yang dilakukan Whatsapp. Di sisi lain, Zoom tidak menawarkan tingkat enkripsi itu. Zoom mengklaim tidak menjual data pengguna dalam bentuk apa pun. Namun, ada kemungkinan perusahaan dipaksa menyerahkan rekaman pertemuan jika terjadi proses hukum.
Banyak hal yang sering luput dari perhatian masyarakat soal keamanan data. Padahal, tanpa disadari, manusia tengah menghadapi fase hidup yang makin terpengaruh oleh dunia dalam jaringan. Pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan, mengeksploitasi dan menyusup melalui pintu masuk yang berbeda, seperti Wifi, jaringan tanpa enkripsi, penggunaan kata sandi yang lemah, dan izin aplikasi yang buruk atau diabaikan. Pada prinsipnya risiko konferensi video sama dengan risiko aktivitas lain yang melibatkan transmisi data. Data tersebut bisa disadap di tengah jalan atau jika perangkat terinfeksi malware, data bisa disadap dari perangkat yang terinfeksi. Selain itu, jika data disimpan, juga rentan untuk disadap. Untuk itu, harus ada perlindungan yang baik atas data tersebut.
Pada saat seperti inilah Indonesia sangat perlu memiliki undang-undang
tegas soal perlindungan data pribadi. Pemerintah pun perlu mewajibkan
perusahaan yang mengendalikan dan memproses data harus berbadan hukum
Indonesia. Jika tidak, perlindungan data pribadi masyarakat akan tumpul,
terlebih di tengah ketergantungan yang makin tinggi terhadap layanan
daring.
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023