;

INSENTIF PERPAJAKAN : DATA PENERIMA DIMUTAKHIRKAN

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 04 Jun 2022 Bisnis Indonesia
INSENTIF PERPAJAKAN : DATA PENERIMA DIMUTAKHIRKAN

Otoritas fiskal bakal melakukan evaluasi serta pemutakhiran data wajib pajak sasaran penerima insentif Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menjamin efektivitas kepada wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini juga dilakukan sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya telah meningkatkan kinerja pengawasan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK. 

BPK juga menilai Ditjen Pajak tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas pengelolaan seluruh jenis insentif. Dalam kaitan ini, Neil menegaskan bahwa otoritas pajak telah menjalankan instruksi atau rekomendasi BPK guna membenahi tata kelola insentif perpajakan dalam program PEN. Dia menambahkan, secara konkret otoritas pajak akan mengirimkan data penerima insentif yang tergolong anomali ke Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti dengan himbauan serta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Download Aplikasi Labirin :