;

PELUANG TERAKHIR WAJIB PAJAK

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 07 Jun 2022 Bisnis Indonesia (H)
PELUANG TERAKHIR WAJIB PAJAK

Program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II itu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan basis pajak, yang bermuara pada terkereknya penerimaan negara. Maklum, sasaran dari PPS adalah masyarakat kaya yang belum sepenuhnya melaporkan harta, baik pada program Pengampunan Pajak 2016 atau di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sayang, hingga kurang lebih 5 bulan berjalan sejak program dirilis, antusiasme wajib pajak sangat terbatas. Kalangan pelaku usaha berpendapat, minimnya antusiasme wajib pajak untuk mengikuti PPS memang dapat ditebak. Sebab, program duplikat ini hanya bertujuan mengakomodasi pengusaha yang belum tercakup dalam Tax Amnesty 2016. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan PPS kesempatan baik bagi masyarakat yang mempunyai harta jumbo.

Hal itu selaras dengan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa mayoritas peserta PPS adalah wajib pajak dengan harta di kisaran Rp1 miliar—Rp10 miliar. Bahkan, peserta dengan harta Rp10 triliun ke atas hanya sebanyak tujuh wajib pajak. Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, skema repatriasi memang kurang menarik minat peserta PPS karena imbal hasil dari investasi yang disediakan amat kecil. Kendati demikian, Prianto optimistis pada pekan terakhir bulan ini terjadi lonjakan jumlah peserta. Menurutnya, saat ini banyak wajib pajak tengah memerinci daftar tambahan dan bukti pendukung untuk melakukan pengungkapan harta. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai sosialisasi PPS belum dilakukan secara masif, meskipun program ini pada dasarnya sangat positif untuk memperkuat basis pajak.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :