Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!
Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai
dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar
tidak semakin membingungkan masyarakat.
Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama,
pemerintah ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui
pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah
utamanya di Jakarta.
Namun, hal ini tidak diikuti dengan pelarangan aktivitas masyarakat
Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ramadan. Hal ini
terlihat dari maraknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koordinasi antara pusat dan daerah yang
terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 tentang
Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput
Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas
Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun,
pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu
dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons
kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. 5/2020.
Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif.
Jika pemerintah memilih strategi herd immunity, ini justru menyebabkan
pandemi corona berkepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika
ketidakpastian itu berlangsung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan
mampu bertahan. Stimulus ekonomi apapun yang disuntikkan akan
majal.
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023