Kepatuhan Wajib Pajak Badan: Pelaporan SPT Korporasi Minim
Tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau korporasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun ini masih sangat minim, kendati otoritas pajak telah memberikan berbagai kemudahan mekanisme pelaporan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 21 April 2022 menunjukkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Badan hanya 471.193 wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Badan tahun ini mencapai 1,65 juta. Dengan demikian, tingkat kepatuhan korporasi hingga 21 April 2022 hanya 28,51%. Realisasi itu pun terbilang stagnan, yakni hanya naik sebanyak 273 Wajib Pajak Badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama, ada penambahan sebesar 0,06%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan ada banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan SPT Badan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023