Menyasar Bisnis Fintech
Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial. Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, Bonasius Sipayung, menyebutkan, pada dasarnya, jasa dalam teknologi finansial adalah jasa biasa yang terutang PPN. "Ini kami atur kembali agar posisinya jelas, (Obyek) yang kami kenai pajak adalah jasa-jasa yang memfasilitasi para pihak, seperti investor dan konsumen," ujar Bonar di kantornya, Rabu lalu. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023