;

Menyasar Bisnis Fintech

Menyasar Bisnis Fintech

Pemerintah segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau transaksi-transaksi di layanan teknologi finansial alias fintech, misalnya pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan atas teknologi finansial. Kepala Sub-Direktorat PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, Bonasius Sipayung, menyebutkan, pada dasarnya, jasa dalam teknologi finansial adalah jasa biasa yang terutang PPN. "Ini kami atur kembali  agar posisinya jelas, (Obyek) yang kami kenai pajak adalah jasa-jasa yang memfasilitasi para pihak, seperti investor dan konsumen," ujar Bonar di kantornya, Rabu lalu. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :