Pajak Karbon Berpotensi Biayai Hak Anak
Tingginya tingkat polusi udara hingga dampak perubahan iklim mengancam hak anak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Pajak karbon dinilai bisa dialokasikan untuk mengatasi dampak negatif kerusakan lingkungan pada anak dan kelompok rentan lain. Direktur Program dan Sponsorship Childfund International Indonesia Aloy Suratin dalam webinar ”Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak”, Rabu (13/4) mengemukakan, tujuan utama alokasi ini untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi semua generasi. Pajak karbon adalah instrumen kebijakan yang bersifat luas sehingga peruntukannya sangat dimungkinkan untuk perlindungan hak anak. Distribusi pajak karbon dapat digunakan sebagai mekanisme insentif untuk menumbuhkan inovasi guna mengatasi dampak negatif polusi udara pada kesehatan anak.
Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengatakan, isu polusi dan perlindungan anak tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak perubahan iklim. Penerimaan dari pajak karbon diprioritaskan untuk penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, belanja sosial, serta kegiatan lain yang bersifat pelayanan dasar. Pajak karbon awalnya mulai diberlakukan 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara. Namun, diundur menjadi 1 Juli 2022 untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023