Kewajiban Pajak Bisa Dilunasi secara Daring
Pelayanan pajak daerah secara tatap muka atau luar jaringan di DKI Jakarta tutup mengikuti masa cuti Lebaran hingga Mei 2022. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring. Salah satu layanan pajak luring yang libur adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ”Layanan PKB bisa melalui aplikasi Signal. Wajib pajak dapat mengunduh melalui AppStore atau PlayStore dan daftar lebih dahulu,” kata Purgie dari Humas Bapenda DKI Jakarta, Kamis (28/4). (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023