;

Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat

Pajak Baru Berlaku, Beban Konsumen Bertambah Berat

Industri financial technology (fintech ) dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku. Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini tentu akan menambah beban konsumen fintech. Mulai Mei ini, PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak. Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, sudah menerapkan aturan pajak baru. "Dengan peraturan pajak tersebut, harapan kami bisnis Modalku tetap bertumbuh," tutur Reynold.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :