Konsumen Akan Membayar Tarif Pulsa Lebih Tinggi
Pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan ini, semua pelaku usaha bersiap menyesuaikan diri, termasuk sektor telekomunikasi. Kebijakan baru PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, ada rencana pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Saki H Bramono menyebutkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP tertanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penepatan tarif tunggal untuk PPN. Melalui aturan tersebut, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023