Program Pengungkapan Sukarela Kurangi Sengketa Pajak di Pengadilan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) bisa menekan potensi adanya keberatan dari wajib pajak (WP) atas putusan pajak yang ditetapkan fiskus atau pegawai pemerintah. Harapannya, sengketa pajak pada level banding di pengadilan pajak dan peninjauan kembali dapat ditekan. Prrogram pengungkapan sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Berdasarkan data DJP, jumlah berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak dengan DJP sebagai terbanding menurun 15,9 % dari 14.660 berkas pada tahun 2020 menjadi 12.316 berkas pada 2021. Permohonan peninjauan kembali atas perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung pada 2021 juga menurun hingga 33,53 %. Berdasarkan catatan DJP , sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2022 pukul 08.00, nilai harta bersih atau total aset yang dilaporkan 17.821 WP peserta PPS sebesar Rp 21,4 triliun. Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp 18,75 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta Rp 1,36 triliun deklarasi luar negeri. Terdapat Rp 1,33 triliun yang diinvestasikan oleh peserta, baik dalam SBN, hilirisasi SDA, maupun energi terbarukan. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023