Pajak
( 1542 )Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan subsidi pajak bagi investor surat utang pemerintah. Subsidi ini berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat utang negara (SUN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2021. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada investor SUN tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Pada PMK anyar ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SUN di pasar internasional. Ia berharap, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SUN dan pihak ketiga bisa mendapat stimulus ini untuk menggairahkan market obligasi negara. Kebijakan ini bisa mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Asa di Amnesty Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty 2022 menjadi katalis positif bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pada tahun ini, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kemunculan varian Omicron Covid-19. Optimisme pemangku kebijakan itu dilandasi dukungan kalangan pelaku usaha serta realisasi pelaporan yang hingga hari kedelapan program ini berlangsung dinilai memuaskan. Kendati demikian, efektivitas PPS masih diuji sejalan dengan minimnya informasi yang diperoleh oleh kalangan pelaku usaha kelas atas sebagai wajib pajak yang disasar dalam program berdurasi 6 bulan ini. Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group, menyatakan dukungannya terhadap PPS. Menurut ‘alumnus’ Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat sehingga kembali menerbitkan kebijakan serupa dengan Pengampunan Pajak 5 tahun silam. “Pasti pemerintah mempunyai alasan dan pertimbangan yang matang, jadi ya harus didukung,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Terlepas dari dukungan tersebut, tidak sedikit kalangan pebisnis yang masih awam dengan program pengungkapan harta secara sukarela ini. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang dikampanyekan secara masif oleh pemerintah sehingga mampu menarik jumlah peserta yang lebih banyak. Kondisi ini juga berkorelasi dengan tingginya dana hasil repatriasi harta di dalam program tersebut. Selain itu, tarif tebusan di dalam Tax Amnesty 2016 juga jauh lebih murah yakni 2%—5% untuk repatriasi deklarasi dalam negeri, 4%—10% deklarasi luar negeri, serta 0,5%—2% untuk UMKM dengan deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar.
Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.
Membidik Setoran Pajak
Otoritas fiskal meyakini UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempertebal kas negara. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) misalnya mendapat respon tinggi. Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, pengusaha akan memanfaatkan PPS terutama yang belum mengikuti program tax amnesty 2016, yang akan membantu pemerintah mengumpulkan pajak lebih maksimal.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar optimis tahun ini otoritas fiskal mampu menembus sasaran pajak seiring target dalam APBN yang moderat. Pada 2022 target penerimaan pajak dari pemerintah Rp 1.277 triliun, lebih rendah dari realisasi 2021 senilai Rp 1.265 triliun, artinya ada kesempatan mengulang pencapaian penerimaan pajak diatas 100 %. Jika pengawasan dari proses pemeriksaan hingga penindakan pelanggar pajak tetap maksimal tahun ini, peluang mencapai target sangat terbuka. Efektifitas program kebijaksanaan dalam UU HPP juga jadi faktor penentu, pasalnya pemerintah menargetkan regulasi tersebut menambah penerimaan negara Rp 130 triliun. (Yoga)
Pemajakan Aset Digital, Investor NFT Wajib Bayar PPh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPh pada NFT mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Neil menambahkan, aset digital tersebut wajib dilaporkan dalam SPT wajib pajak (WP). Secara teori, pengenaan pajak NFT mencakup PPh Pasal 21 dengan asumsi pendapatan dari transaksi aset tersebut tergolong sebagai penghasilan dan menambah kemampuan ekonomi. NFT juga berpotensi dikenakan PPN, apabila dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu penjual NFT bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wakil Direktur Pusat Kebijakan Administrasi Pajak Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Julian Jarige mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan peraturan perpajakan NFT. (Yoga)
Pengungkapan Sukarela Dimulai, Instrumen Penunjang Masih Rentan
Infrastruktur penunjang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau Tax Amnesty II mendesak untuk diperkokoh untuk mengamankan dana hasil repatriasi harta dalam kebijakan yang dilaksanakan 1 Januari-30 Juni 2022. Kami akan menyiapkan infrastruktur penunjang PPS, kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (3/1). Mengacu Peraturan Menkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara PPS WP yang menjadi aturan turunan UU No 7/2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP), holding period ditetapkan 5 tahun.Tapi hanya 2 investasi dari pemerintah untuk menampung dana repatriasi, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) yang dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama, dan investasi pada penghiliran SDA atau renewable energy yang dilakukan dengan pendirian usaha baru atau penyertaan modal. SBN rentan dalam menampung dana repatriasi karena potensi dana dialihkan ke luar negeri setelah holding period cukup besar. Investasi fisik ampuh menahan dana repatriasi, tapi imbal hasilnya butuh waktu lama sehingga minat peserta PPS terbatas.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation (CITA) Fajri Akbar mengatakan holding period PPS lebih lama dari tax amnesty 2016 yang hanya 3 tahun, tapi tak menjamin dana repatriasi bertahan di dalam negeri setelah 5 tahun, karena investasi masih terbatas. Terkait celah perdata, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono menilai klausul ini beresiko menghambat partisipasi pengusaha sasaran PPS. Terlepas dari berbagai kerentanan tersebut, Menkeu Sri Mulyani optimis PPS meningkatkan penerimaan negara. Hingga kemarin total peserta PPS sebanyak 325 WP dengan PPh Final Rp 33,68 miliar. (Yoga)
Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 M dari Tax Amnesty II
Pemerintah tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut PPS ini sudah mulai terlihat.
DirekturJenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti PPS. Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar.
Potensi Penerimaan Dikalkulasi
Pemerintah coba kallkulasi potensi penerimaan dari program pengungkapan sukarela, 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Tapi, pemerintah tegaskan, nilai penerimaan bukan target utama program pengungkapan sukarela. Menurut Dir Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (PPH) Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, target utama program pengungkapan sukarela untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak. Ditjen Pajak telah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak calon peserta program pengungkapan sukarela, berdasar data diterima otoritas pajak dari yurisdiksi / negara mitra melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020. Terdiri dari data saldo dan simpanan rekening milik 131.438 wajib pajak di system keuangan luar dan dalam negeri, juga data penghasilan 50.095 wajib pajak atas bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya. Kasubdit Penyuluhan Pajak, Direktorat PPH Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memperkirakan total kekayaan berbasiskan data kedua klasifikasi tersebut mencapai Rp 1.346 triliun. (Yoga)
Pengembang Yakin Insentif PPN Properti Bisa Hingga Akhir 2022
Pengembang Properti yakin insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti bisa diperpanjang hingga akhir tahun tidak sebatas sampai Juni 2021. "Kami berterima kasih PPN DTP diperpanjang. Saya yakin maksud pemerintah baik dan nantinya diperpanjang sampai akhir 2022," kata Joko Suranto, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat kepada Investor Daily, Kamis (30/12). Adapun perpanjangan insentif PPN DPT juga membantu pengembang dalam membuat perencanaan sekaligus mengeksekusinya, tutur Joko. Sementara itu Menko Arilangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan PPN DTP "Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden (tetapi) besarannya dikurangi," kata Arilangga. (Yetede)
Tak Lengah dengan Penerimaan Pajak
Ditjen Pajak Kemenkeu catat penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 % target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, lonjakan penerimaan sejumlah jenis pajak di pengujung tahun ini merupakan low base-effect imbas anjloknya penerimaan pajak pengujung tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, jauh di bawah realisasi penerimaan pajak November 2019 yaitu Rp 1.312,4 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencapaian ini jadi modal positif bagi otoritas fiskal dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang. Target penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Instrumen pemerintah optimalkan penerimaan pajak ialah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemenkeu estimasi penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp 130 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Utamakan Keamanan Data
04 Feb 2020 -
META Bangun Tol Senilai Rp 21,5 Triliun
07 Feb 2020 -
Nilai Aset Asabri Merosot di Tahun Lalu
31 Jan 2020









