;

Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi

Politik dan Birokrasi Leo Putra 07 Feb 2020 Tempo, 6 Februari 2020
Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaruan kerja sama pajak bilateral dengan Singapura menjadi langkah positif bagi negara. Selama ini banyak potensi pajak yang digunakan entitas dalam negeri yang memiliki kantor di Singapura tak masuk kantong negara.

Dalam perjanjian pajak internasional dengan Singapura atau tax treaty yang lama, Singapura berhak mendapat keistimewaan kontrak layaknya mitra negara lain. Padal, di sektor minyak dan gas bumi, misalnya kontrak yang terjalin dengan entitas di Singapura hanya sebagai kendaraan untuk mendapat berbagai fasilitas perpajakan yang murah. Walhasil, kata Sri Mulyani, para mitra bisnis dari luar negeri memilih berkantor di Singapura dengan berbagai perlindungan dan fasilitas perpajakan ketimbang di negara asal. Sebagai kompensasi atas penurunan pajak, pemerintah memberi sejumlah insentif tarif. Tarif royalti yang selama ini dipatok 15 persen diturunkan menjadi 10-8 persen , bergantung pada sektor prioritas seperti industri dan perdagangan. Begitu juga dengan tarif pajak pendapatan untuk kantor cabang menjadi 10 persen. Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah ini bisa memperbaiki iklim investasi, khususnya sektor hulu migas yang stagnan lima tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah juga perlu mencanangkan pemberian insentif lain berupa pemotongan pajak penghasilan atas imbalan talangan pengerjaan proyeknya.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :