Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaruan kerja sama pajak bilateral dengan Singapura menjadi langkah positif bagi negara. Selama ini banyak potensi pajak yang digunakan entitas dalam negeri yang memiliki kantor di Singapura tak masuk kantong negara.
Dalam perjanjian pajak internasional dengan Singapura atau tax treaty yang lama, Singapura berhak mendapat keistimewaan kontrak layaknya mitra negara lain. Padal, di sektor minyak dan gas bumi, misalnya kontrak yang terjalin dengan entitas di Singapura hanya sebagai kendaraan untuk mendapat berbagai fasilitas perpajakan yang murah. Walhasil, kata Sri Mulyani, para mitra bisnis dari luar negeri memilih berkantor di Singapura dengan berbagai perlindungan dan fasilitas perpajakan ketimbang di negara asal. Sebagai kompensasi atas penurunan pajak, pemerintah memberi sejumlah insentif tarif. Tarif royalti yang selama ini dipatok 15 persen diturunkan menjadi 10-8 persen , bergantung pada sektor prioritas seperti industri dan perdagangan. Begitu juga dengan tarif pajak pendapatan untuk kantor cabang menjadi 10 persen. Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah ini bisa memperbaiki iklim investasi, khususnya sektor hulu migas yang stagnan lima tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah juga perlu mencanangkan pemberian insentif lain berupa pemotongan pajak penghasilan atas imbalan talangan pengerjaan proyeknya.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023