;

Pengungkapan Sukarela Dimulai, Instrumen Penunjang Masih Rentan

Politik dan Birokrasi Yoga 04 Jan 2022 Bisnis Indonesia
Pengungkapan Sukarela Dimulai, Instrumen Penunjang Masih Rentan

Infrastruktur penunjang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau Tax Amnesty II mendesak untuk diperkokoh untuk mengamankan dana hasil repatriasi harta dalam kebijakan yang dilaksanakan 1 Januari-30 Juni 2022. Kami akan menyiapkan infrastruktur penunjang PPS, kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (3/1). Mengacu Peraturan Menkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara PPS WP yang menjadi aturan turunan UU No 7/2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP), holding period ditetapkan 5 tahun.Tapi hanya 2 investasi dari pemerintah untuk menampung dana repatriasi, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) yang dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama, dan investasi pada penghiliran SDA atau renewable energy yang dilakukan dengan pendirian usaha baru atau penyertaan modal. SBN rentan dalam menampung dana repatriasi karena potensi dana dialihkan ke luar negeri setelah holding period cukup besar. Investasi fisik ampuh menahan dana repatriasi, tapi imbal hasilnya butuh waktu lama sehingga minat peserta PPS terbatas.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation (CITA) Fajri Akbar mengatakan holding period PPS lebih lama dari tax amnesty 2016 yang hanya 3 tahun, tapi tak menjamin dana repatriasi bertahan di dalam negeri setelah 5 tahun, karena investasi masih terbatas. Terkait celah perdata, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono menilai klausul ini beresiko menghambat partisipasi pengusaha sasaran PPS. Terlepas dari berbagai kerentanan tersebut, Menkeu Sri Mulyani optimis PPS meningkatkan penerimaan negara. Hingga kemarin total peserta PPS sebanyak 325 WP dengan PPh Final Rp 33,68 miliar. (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :