;

Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 M dari Tax Amnesty II

Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 M dari Tax Amnesty II

Pemerintah tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut PPS ini sudah mulai terlihat.

DirekturJenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti PPS. Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :