;

Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara

Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan subsidi pajak bagi investor surat utang pemerintah. Subsidi ini berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat utang negara (SUN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2021. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada investor SUN tahun 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Pada PMK anyar ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SUN di pasar internasional. Ia berharap, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SUN dan pihak ketiga bisa mendapat stimulus ini untuk menggairahkan market obligasi negara. Kebijakan ini bisa mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Tags :
#Pajak #Obligasi
Download Aplikasi Labirin :