;

Potensi Penerimaan Dikalkulasi

Potensi Penerimaan Dikalkulasi

Pemerintah coba kallkulasi potensi penerimaan dari program pengungkapan sukarela, 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Tapi, pemerintah tegaskan, nilai penerimaan bukan target utama program pengungkapan sukarela. Menurut Dir Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (PPH) Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, target utama program pengungkapan sukarela untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak. Ditjen Pajak telah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak calon peserta program pengungkapan sukarela, berdasar data diterima otoritas pajak dari yurisdiksi / negara mitra melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020. Terdiri dari data saldo dan simpanan rekening milik 131.438 wajib pajak di system keuangan luar dan dalam negeri, juga data penghasilan 50.095 wajib pajak atas bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya. Kasubdit Penyuluhan Pajak,  Direktorat PPH Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memperkirakan total kekayaan berbasiskan data kedua klasifikasi tersebut mencapai Rp 1.346 triliun. (Yoga)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :