Pemajakan Aset Digital, Investor NFT Wajib Bayar PPh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPh pada NFT mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Neil menambahkan, aset digital tersebut wajib dilaporkan dalam SPT wajib pajak (WP). Secara teori, pengenaan pajak NFT mencakup PPh Pasal 21 dengan asumsi pendapatan dari transaksi aset tersebut tergolong sebagai penghasilan dan menambah kemampuan ekonomi. NFT juga berpotensi dikenakan PPN, apabila dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu penjual NFT bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wakil Direktur Pusat Kebijakan Administrasi Pajak Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Julian Jarige mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan peraturan perpajakan NFT. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023