Pajak
( 1542 )Penerapan Pajak Karbon Dongkrak Harga Energi
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, penerapan pajak karbon (Carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya, baik disektor hulu dan hilir. "Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga disisi hulu maupun dihilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon," kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, baru-baru ini.
Pihaknya telah menghitung dampak dari pajak karbon ini, dengan menggunakan asumsi pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (Kg) C02e, Rp75 per kg C02e dan Rp150 per kg C02, secara inti terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara.
Sementara bagi sisi konsumen, akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter untuk bahan bahan bakar minyak yang memiliki intensitas 2,13 kg C02. Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada penambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat biaya penambahan pembangkit sebesar Rp 29 per kilowatt hour (kWh). (Yetede)
Opsi Diferensiasi Perpajakan bagi Emiten Hijau
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sesi ke-26 United Nations Climate Change Conference of the Parties (COP 26) mengungkapkan bahwa solidaritas kemitraan kerja sama dan kolaborasi global adalah kunci untuk menghadapi perubahan iklim yang mengancam tujuan pembangunan global. Dalam implementasinya kemudian diperkenalkan istilah emiten hijau (green stock) yang kini mulai dilirik oleh kalangan investor, baik investor perseorangan maupun institusional. Bila ditinjau lebih jauh, emiten hijau pada hakikatnya lahir dari sebuah paradigma besar mengenai investasi yang berdampak pada people, planet, prosperity, peace, dan partnership (5P). Sehubungan dengan hal tersebut, kemudian bursa sebagai penyelenggara pasar modal menggolongkan emiten yang melantai di bursa ke dalam klasifikasi emiten hijau menurut penilaian indeks Sri-Kehati maupun indeks ESG (Environmental, Social, Governance) Leaders.
Namun emiten hijau yang diperdagangkan dalam bursa sejauh ini belumlah secara optimal dapat menguasai pangsa pasar modal nasional. Hal tersebut terpantau pada nilai transaksi indeks Sri-Kehati dan indeks ESG Leaders yang masih dibawah level nilai transaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan. Apabila dicermati lebih jauh, terdapat faktor yang terbilang cukup kuat menahan laju emiten hijau di ekosistem bursa, yaitu perlakuan perpajakan yang terunifikasi. Maksud dari unifikasi tersebut adalah dengan memperlakukan aspek perpajakan secara sama pada seluruh emiten tanpa memandang adanya penggolongan emiten hijau di bursa.
Adapun bentuk diferensiasi yang kedua adalah dengan merelaksasi perlakuan perpajakan pada transaksi emiten. Transaksi yang dimaksud adalah yang melibatkan pedagang perantara efek (PPE) dengan investor sehubungan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagai salah satu komponen dari seluruh biaya transaksi yang ditanggung oleh investor.
Oleh karena itu, dua bentuk diferensiasi perlakuan perpajakan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem emiten hijau secara lebih tepat sasaran di bursa dan sekaligus dapat memberikan keuntungan yang wajar bagi para investor itu sendiri. Pembangunan ekosistem emiten hijau secara optimal tentu akan berdampak positif pada perilaku ekonomi dan psikologis investor atas konsep investasi berdampak.
Setoran Pajak PMSE Hampir Rp 4 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, setoran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 3,92 triliun dari 65 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari PPN PMSE 2020 sebesar Rp 730 miliar dan tahun 2021 Rp 3,19 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, 65 pelaku usaha PMSE ini merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual ke konsumen di wilayah Indonesia.
Target Moderat Setoran Pajak
Pemulihan dunia usaha yang masih menantang memaksa pemerintah tak muluk-muluk dalam menetapkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pemerintah ‘hanya’ menargetkan penerimaan PPh senilai Rp680,87 triliun pada tahun depan, turun tipis jika dibandingkan dengan target di dalam APBN 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun. Selama ini, kontributor terbesar dalam penerimaan PPh adalah PPh Pasal 25/29 Badan alias pajak korporasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penyusunan target itu mengacu pada outlook penerimaan PPh pada 2021 yang berada di angka Rp615,2 triliun. Artinya, target penerimaan PPh pada 2022 tumbuh 10,7%.
Sejumlah kalangan menilai konsolidasi target penerimaan pajak itu perlu dilakukan. Pasalnya, sebagian pelaku usaha masih berjibaku dengan dampak negatif pandemi Covid-19. Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan potensi pencapaian target penerimaan pajak sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi medis maupun ekonomi.
RI Perjuangkan Hak Pemajakan
Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar seperti Indonesia. Indonesia memperjuangkan haknya terkait pajak perusahaan multinasional. Indonesia mengejar peluang positif dalam penerapan konsensus pajak global. Salah satu di antaranya hak pemajakan. Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar. Sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat kesepakatan terkait proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Ada dua pilar yang disepakati. Pertama, unified approach yang berupaya menjamin hak pemajakan setiap negara dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan mengubah sistem pajak internasional yang tak lagi berbasis kehadiran fisik.
Pilar kedua, usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi dan melindungi basis pajak melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimal di tingkat global. Saat ini sudah ada 137 negara menyepakati kedua pilar tersebut.Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat ”KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia” di Jakarta, Senin (15/11/2021), menjelaskan, pilar pertama menekankan hak pemajakan tanpa kehadiran fisik perusahaan. Ini menguntungkan Indonesia. Apalagi implementasi pilar ini merujuk ke semua perusahaan multinasional yang kini mengerucut 100 perusahaan.
Empat Sektor Usaha Jadi Andalan Pajak
Pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi andalan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan sederet sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain sektor industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.
“Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (14/11).
Pajak Karbon Jadi Beban Baru Industri
Isu perubahan iklim dan tren energi hijau mengubah peta jalan industri dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga ikut dengan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April tahun depan. Kebijakan ini berpotensi menekan sejumlah industri yang mengonsumsi dan menghasilkan banyak karbon. Ujungnya, tekanan itu bakal mengusik pertumbuhan ekonomi lantaran sumbangsih sejumlah sektor cukup besar bagi ekonomi. Pajak karbon mulai berlaku April 2022. Tahap awal, pajak karbon menyasar sektor PLTU batubara. Namun sejumlah industri mulai menghitung efek pungutan pajak karbon. Mereka yang bakal menanggung pajak karbon seperti industri tekstil, semen, kertas, hingga keramik. Ian Syarif, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, industri tekstil bakal terdampak aturan pajak karbon. Apalagi, industri tekstil juga menggunakan batubara sebagai bahan bakar. Tanpa pajak karbon industri tekstil sudah tertekan oleh tren kenaikan harga komoditas tersebut. Efeknya, harga jual produk hilir seperti garmen ikut naik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono juga bilang, beban pengeluaran industri plastik akan naik jika pajak karbon diterapkan. Apalagi, belum semua negara menerapkan pajak karbon terhadap industrinya. Inaplas menilai kondisi ini akan memicu persaingan kurang sehat di industri plastik apabila pemerintah abai terhadap aspek pengawasan. Bukan mustahil Indonesia akan kebanjiran produk impor plastik dan turunannya dari negara yang belum menerapkan pajak karbon. Di sisi lain, belum tentu produsen plastik lokal bisa bersaing lantaran harus berurusan dengan beban pengeluaran yang tinggi. "Indonesia jadi pasar bagi produk plastik. Impor plastik yang masuk bisa mencapai 1 juta ton per tahun. Kalau tak diawasi dengan baik bisa bahaya," ungkap dia.
Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021
Realisasi penerimaan pajak menjelang akhir tahun, tumbuh tinggi. Pemerintah optimistis target setoran pajak 2021 terpenuhi. Berdasarkan hitungan KONTAN, dengan realisasi penerimaan pajak di periode Januari-Oktober 2020 yang sebesar Rp 826,94 triliun, maka capaian pada Januari-Oktober 2021 mencapai Rp 950,98 triliun atau setara dengan 77,34% terhadap target akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar setoran Rp 278,62 triliun sepanjang November dan Desember agar penerimaan pajak 2021 mencapai target. Maklum, realisasi penerimaan pajak setiap tahunnya, masih langganan mencatat selisih dari target alias shortfall. Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Oktober 2021, telah melebihi angka pertumbuhan yang diharapkan APBN, yaitu 14,7% yoy. Sementara penerimaan pajak bulan November dan Desember 2021 diharapkan tumbuh minimal 15% yoy.
Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Penggerek PPN
Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh. Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022. Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Pajak Karbon AS, Tarif Ditetapkan US$20
Senator Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menetapkan tarif pajak karbon senilai US$20 per ton dan akan meningkat secara bertahap. Penerimaan yang diperoleh dari setoran pajak ini akan dikembalikan kepada konsumen atau diberikan untuk membantu para pekerja di sektor bahan bakar fosil yang terdampak oleh transisi energi. “Kami sudah punya 49 dari 50 suara. DPR telah memastikan kepada kami akan meloloskannya dan Gedung Putih juga telah meyakinkan kami bahwa Presiden akan menandatangani kebijakan ini,” ujar Senator AS Sheldon Whitehouse dilansir Bloomberg, Minggu (7/11). Pengenaan pajak karbon didukung oleh para ekonom karena dinilai sebagai pendekatan langsung untuk mengatasi perubahan iklim, mulai dari sektor minyak dan gas, hingga baja dan semen.
Pilihan Editor
-
Krakatau Steel Minta Pemerintah Tekan Impor Baja
29 Jan 2020









