;

Opsi Diferensiasi Perpajakan bagi Emiten Hijau

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 18 Nov 2021 Bisnis Indonesia
Opsi Diferensiasi Perpajakan bagi Emiten Hijau

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sesi ke-26 United Nations Climate Change Conference of the Parties (COP 26) mengungkapkan bahwa solidaritas kemitraan kerja sama dan kolaborasi global adalah kunci untuk menghadapi perubahan iklim yang mengancam tujuan pembangunan global. Dalam implementasinya kemudian diperkenalkan istilah emiten hijau (green stock) yang kini mulai dilirik oleh kalangan investor, baik investor perseorangan maupun institusional. Bila ditinjau lebih jauh, emiten hijau pada hakikatnya lahir dari sebuah paradigma besar mengenai investasi yang berdampak pada people, planet, prosperity, peace, dan partnership (5P). Sehubungan dengan hal tersebut, kemudian bursa sebagai penyelenggara pasar modal menggolongkan emiten yang melantai di bursa ke dalam klasifikasi emiten hijau menurut penilaian indeks Sri-Kehati maupun indeks ESG (Environmental, Social, Governance) Leaders. 

Namun emiten hijau yang diperdagangkan dalam bursa sejauh ini belumlah secara optimal dapat menguasai pangsa pasar modal nasional. Hal tersebut terpantau pada nilai transaksi indeks Sri-Kehati dan indeks ESG Leaders yang masih dibawah level nilai transaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan. Apabila dicermati lebih jauh, terdapat faktor yang terbilang cukup kuat menahan laju emiten hijau di ekosistem bursa, yaitu perlakuan perpajakan yang terunifikasi. Maksud dari unifikasi tersebut adalah dengan memperlakukan aspek perpajakan secara sama pada seluruh emiten tanpa memandang adanya penggolongan emiten hijau di bursa. Adapun bentuk diferensiasi yang kedua adalah dengan merelaksasi perlakuan perpajakan pada transaksi emiten. Transaksi yang dimaksud adalah yang melibatkan pedagang perantara efek (PPE) dengan investor sehubungan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagai salah satu komponen dari seluruh biaya transaksi yang ditanggung oleh investor. Oleh karena itu, dua bentuk diferensiasi perlakuan perpajakan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem emiten hijau secara lebih tepat sasaran di bursa dan sekaligus dapat memberikan keuntungan yang wajar bagi para investor itu sendiri. Pembangunan ekosistem emiten hijau secara optimal tentu akan berdampak positif pada perilaku ekonomi dan psikologis investor atas konsep investasi berdampak.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :