Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023