Penerapan Pajak Karbon Dongkrak Harga Energi
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, penerapan pajak karbon (Carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya, baik disektor hulu dan hilir. "Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga disisi hulu maupun dihilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon," kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, baru-baru ini.
Pihaknya telah menghitung dampak dari pajak karbon ini, dengan menggunakan asumsi pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (Kg) C02e, Rp75 per kg C02e dan Rp150 per kg C02, secara inti terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara.
Sementara bagi sisi konsumen, akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter untuk bahan bahan bakar minyak yang memiliki intensitas 2,13 kg C02. Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada penambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat biaya penambahan pembangkit sebesar Rp 29 per kilowatt hour (kWh). (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023