;

Penerapan Pajak Karbon Dongkrak Harga Energi

Penerapan Pajak Karbon Dongkrak Harga Energi

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan,  penerapan pajak karbon (Carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya, baik disektor hulu dan hilir. "Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga  disisi hulu maupun dihilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon," kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, baru-baru ini.

Pihaknya telah menghitung dampak dari pajak karbon ini, dengan menggunakan asumsi pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (Kg) C02e, Rp75 per kg C02e dan Rp150 per kg C02, secara inti  terdapat tambahan biaya dari sisi produksi  maupun tambahan harga  dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara.

Sementara bagi sisi konsumen, akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter untuk bahan  bahan bakar minyak yang memiliki intensitas  2,13 kg C02. Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada penambahan biaya  pada sisi konsumen batu bara. Terdapat biaya penambahan  pembangkit sebesar Rp 29 per kilowatt hour (kWh). (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :