;
Tags

Pajak

( 1542 )

Magnet Kuat Tax Amnesty II

KT1 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Program Tax Amnesty II atau mengungkap Sukarela Wajib Pajak (PSWP), yang tertuang didalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendapat dukungan deras dari para pengusaha. Secara umum, kelompok pebisnis di Tanah Air menilai tarif program yang berlaku selama 1 Januari  2020-30 Juni 2022 di kisaran 6%-11% cukup menarik. Namun, tetap ada catatan bahwa pemerintah diminta menyediakan kemudahan mekanisme pelaporan serta jaminan kerahasiaan data sehingga PSWP berjalan efektif. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan banyak pelaku usaha  yang belum berpartisipasi pada tax amnesty 2016 karena kurangnya pemahaman.

"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait dengan pentingnya program ini untuk memulihkan perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/10). Arsjad menambahkan program pengungkapan  ini juga membuka ruang  bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak  sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Estimasi ini mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini rendahnya tarif yang diberlakukan akan menjadi magnet bagi wajib pajak untuk terlibat  didalam program PSWP, terutama pelaku usaha yang belum berpartisipasi di dalam tax amnesty 2016. "Tarifnya sudah tepat, ini akan menrik bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty 2016 karena berbagai faktor. Mereka memiliki kesempatan (tahun depan)," kata Haryadi. Dia menambahkan efektivitas PSWP akan bergantung pada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang disasar. (yetede)

Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

KT1 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo  membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak  melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan  menambal anggaran dan belanja negara,

Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty  jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak  kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima  konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)

Pelonggaran Sanksi Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Jadi Taruhan

KT1 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib  pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Adapun di dalam ketentuan sebelumnya yakni UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan (PPH) kurang bayar dan 100% untuk PPH kurang dipotong tetapi tidak disetor, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dilakukan untukk menciptakan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikas Strategi Yustinus Prastowo menambahkan keringanan sanksi disusun untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan. "Semangat UU ini (HPP) ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukuman. Terkait dengan moncernya tingkat kepatuhan kelas karyawan menurutnya lebih disebabkan karena vitalnya peran perusahaan sebagau pemotong setoran pajak. (yetede)

Insentif Pajak Jadi Stimulus Buat UMKM

HR1 18 Oct 2021 Kompas

Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil untuk bangkit dan tumbuh. Insentif Pajak Penghasilan yang diberikan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun dapat menjadi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas usaha. 

Dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan bahwa kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan wajib pajak orang pribadi UMKM insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Selama ini wajib pajak orang pribadi UMKM membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha

HR1 18 Oct 2021 Kontan

Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto Rp 500 juta dalam setahun akan dibebaskan dari PPh. Keempat, diskon tarif PPh 50% dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran brotu sampai dengan Rp 500 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.

Pajak UMKM Mulai Berlaku Awal 2022

Sajili 18 Oct 2021 Tribun Timur

Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.

Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun.

Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.


Tarik Investasi dengan Ampunan Pajak

HR1 17 Oct 2021 Kontan. 14 Oktober 2021

Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pegampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi. Ini tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi atau juga renewable energy. Selain itu, PPS juga menawarkan kepada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrument investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri, 

Pajak Karbon dan Geliat Ekonomi Hijau

HR1 15 Oct 2021 Bisnis Indonesia, 13 Oktober 2021

Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Kita memandang kebijakan pajak karbon ini merupakan terobosan yang baik dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, laiknya kebijakan baru, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dari sisi tarif pajak karbon misalnya, penetapan Rp30 per kilogram CO2e boleh jadi merupakan langkah kompromi pemerintah dengan pelaku industri batu bara guna menghindari kenaikan harga listrik di tingkat konsumen. Sebelumnya dalam draf UU tersebut, tarif pajak karbon disiapkan sebesar Rp75 per kilogram CO2e. Dengan penetapan Rp30 per kg CO2e, tarif pajak karbon di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang memiliki tarif US$3,71 per ton C02e atau US$0,0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56,89 per kg CO2e. 

Implementasi UU HPP, Pajak Karbon Picu Pungutan Ganda

HR1 15 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Skema pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berpotensi menimbulkan pungutan berganda pada masa mendatang, karena karakteristik emisi karbon yang juga termasuk ke dalam barang kena cukai. Saat ini, emisi karbon termasuk ke dalam barang kena pajak. Namun demikian, ada kesamaan objek dari pajak karbon dengan karakteristik objek cukai. Terlebih, sebelum penyusunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menyusun peta jalan atau roadmap mengenai cukai emisi karbon. Bisnis mencatat, pada tahun lalu Ditjen Bea Cukai mengumumkan bahwa pengenaan cukai atas emisi karbon telah melalui pembahasan secara intensif dengan membentuk tim teknis antar kementerian. Ada dua skema yang disampaikan oleh otoritas kepabeanan dan cukai untuk menjadikan emisi karbon sebagai barang kena cukai baru. Pertama, penggunaan benchmark yang berlaku di banyak negara di dunia yakni cukai emisi dikenakan terhadap pembelian kendaraan bermotor. Kedua, pengunaan skema yang diimplementasikan oleh beberapa negara di Eropa, salah satunya Inggris, yakni dengan mengenakan cukai atas emisi kendaraan bermotor secara periodik, misalnya setahun sekali.

Pajak Asuransi Bisa Dongkrak Harga Produk

HR1 15 Oct 2021 Kontan

Rencana pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% bisa juga berdampak ke konsumen langsung. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, beleid baru ini akan menyulitkan perusahaan untuk melaksanakan aturan ini. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung menyebutkan, pengenaan jasa asuransi sebagai jasa kena pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak.  Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila juga mengungkapkan bahwa, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada penurunan premi.