;
Tags

Pajak

( 1565 )

Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021

HR1 10 Nov 2021 Kontan, 9 November 2021

Realisasi penerimaan pajak menjelang akhir tahun, tumbuh tinggi. Pemerintah optimistis target setoran pajak 2021 terpenuhi. Berdasarkan hitungan KONTAN, dengan realisasi penerimaan pajak di periode Januari-Oktober 2020 yang sebesar Rp 826,94 triliun, maka capaian pada Januari-Oktober 2021 mencapai Rp 950,98 triliun atau setara dengan 77,34% terhadap target akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar setoran Rp 278,62 triliun sepanjang November dan Desember agar penerimaan pajak 2021 mencapai target. Maklum, realisasi penerimaan pajak setiap tahunnya, masih langganan mencatat selisih dari target alias shortfall. Bahkan, pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Oktober 2021, telah melebihi angka pertumbuhan yang diharapkan APBN, yaitu 14,7% yoy. Sementara penerimaan pajak bulan November dan Desember 2021 diharapkan tumbuh minimal 15% yoy. 

Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Penggerek PPN

HR1 10 Nov 2021 Kontan

Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh. Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022. Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

Pajak Karbon AS, Tarif Ditetapkan US$20

HR1 08 Nov 2021 Bisnis Indonesia

Senator Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menetapkan tarif pajak karbon senilai US$20 per ton dan akan meningkat secara bertahap. Penerimaan yang diperoleh dari setoran pajak ini akan dikembalikan kepada konsumen atau diberikan untuk membantu para pekerja di sektor bahan bakar fosil yang terdampak oleh transisi energi. “Kami sudah punya 49 dari 50 suara. DPR telah memastikan kepada kami akan meloloskannya dan Gedung Putih juga telah meyakinkan kami bahwa Presiden akan menandatangani kebijakan ini,” ujar Senator AS Sheldon Whitehouse dilansir Bloomberg, Minggu (7/11). Pengenaan pajak karbon didukung oleh para ekonom karena dinilai sebagai pendekatan langsung untuk mengatasi perubahan iklim, mulai dari sektor minyak dan gas, hingga baja dan semen.


Lonjakan Restitusi Pajak, Pebisnis Masih Haus Stimulus

HR1 08 Nov 2021 Bisnis Indonesia

Daya tahan pelaku ekonomi di Tanah Air, baik kelompok masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup rentan di tengah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini tecermin di dalam melonjaknya realisasi restitusi pajak per kuartal III/2021. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencairan restitusi hingga akhir September lalu mencapai Rp160,75 triliun, meningkat sebesar 12,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. "Sampai dengan akhir September 2021 nominal restitusi Rp160,75 triliun, tumbuh 12,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu.  Secara terperinci, jenis pajak yang paling banyak menyumbang restitusi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni mencapai Rp107,25%, naik sebesar 9,29% secara tahunan. Kemudian, pencairan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pun terpantau masih tinggi, yakni mencapai Rp45,51 triliun, tumbuh hingga 17,20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.


Amerika Mengincar Pajak Investor Kripto

HR1 08 Nov 2021 Kontan

Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengincar pamasukan pajak dari investor kripto. Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) kemudian mengusulkan kenaikan pajak bagi investor kripto yang nantinya tertuang dalam undang - undang (UU). Tak main - main, Komite Gabungan Perpajakan AS memperkirakan bahwa perubahan aturan terkait penjualan konstruktif dan wash hale secara kolektif akan menghasilkan pemasukan pajak sekitar US$ 16,8 miliar selama 10 tahun.


Pajak Minimum Global Bisa Pengaruhi Kebijakan Tax Holiday

KT1 05 Nov 2021 Investor Daily

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 beberapa hari lalu telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15% yang tertuang dalam pilar 2: Global Ante-Base Erosian (GloBe) dan akan diterapkan mulai 2023. Konsensus ini dinilai akan berdampak terhadap kebijakan intrusmen insentif fiskal Indonesia sebagai pemanis untuk menarik investasi. Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa konsensus pajak minimum global akan mempengaruh insentif fiskal tax holiday dan tax allowance dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkeu masih melakukan pembahasan, Kemenkeu Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan nasib insentif  pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global. Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan  yang juga berlaku di negara lain. Meski akan ada perubahan dalam kebijakan nasional mengenai insentif fiskal, namun ia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor melakukan investasi di Indonesia.

Seperti diketahui ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yuridiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021. Sebagai informasi, tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru kedalam negeri selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan dibidang-bidang usaha.

Pengungkapan Sukarela Hanya Buat Orang Pribadi

HR1 05 Nov 2021 Kontan

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) akan berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan pelaksana program tesebut. Kemkeu menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi, khususnya, untuk skema kedua pada program tersebut. Skema pertama, berupa pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Program ini, bisa dimanfaatkan WP orang pribadi maupun WP badan. 


Piutang Pajak, RI Buru Pengemplang di 13 Negara

HR1 05 Nov 2021 Bisnis Indonesia

Setelah terkendala oleh terbatasnya regulasi, otoritas fiskal segera mengeksekusi penagihan piutang pajak oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Aksi ini dilakukan sejalan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 ten­tang Harmonisasi Peraturan Per­pajakan (UU HPP) yang di­tin­daklanjuti dengan kerja sama Indonesia dengan 13 ne­gara untuk melakukan asis­tensi penagihan pajak global. “Yang dikerjasamakan pi­utang pajak yang sudah in­kracht dan dilakukan timbal ba­lik dan akan dilakukan lang­­­kah tindak lanjut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bi­dang Kepatuhan Pajak Yon Ar­sal di Badung, Bali, Rabu (3/11).

Sebaliknya, yurisdiksi lain juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Ta­nah Air. Adapun, 13 negara yang telah bekerja sama de­ngan pemerintah adalah Alja­zair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suri­name, Yordania, Vene­zuela, dan Vietnam. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun sebesar 4% dibandingkan dengan 2019 yang senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih pada tahun lalu tercatat men­capai Rp37,4 triliun. Alhasil, nilai piutang pajak neto pada 2020 mencapai Rp32,4 triliun.


Ditjen Pajak Libatkan 13 Negara Tagih Piutang Pajak

IDR 05 Nov 2021 Kontan

Kontan, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra. Sebaliknya, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri. 

Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki WP yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. Jika terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. Ditjen Pajak memang mengaku kesulitan memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan dengan negara lain yang menjadi mitra. 

Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

HR1 04 Nov 2021 Kontan

Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.