Pajak
( 1542 )Meracik Tarif Sunset Policy
Pemerintah tengah menghitung ulang skema tarif pajak penghasilan (PPh) yang ideal atas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam program Sunset Policy. Perhitungan kembali dilakukan setelah mayoritas fraksi di DPR menolak usulan pemerintah yang tertuang didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP). Sunset Policy adalah program sukarela yang menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta Tax Amnesty 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 saat program tersebut berlangsung.
Mengacu pada dokumen RUU KUP tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan pemerintah tersebut dikisaran 12,5%-20%. Adapun tarif yang diusulkan oleh mayoritas fraksi di DPR adalah 3,5%-20%. "Tim pemerintah DPR sedang maraton membahas, kami menghormati tim ini untuk membahas hingga tuntas dulu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari kepada Bisnis (28/0).
Pengajar Ilmu Adminstrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai tarif yang diusulkan oleh pemerintah terlalu tinggi. Dia mengusulkan agar tarif diturunkan dari 15% menjadi 5% kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkapkan hartanya per 31 Desember 2015, dan memangkas tarif 12,5% menjadi 3% untuk wajib pajak yang menanamkan asetnya pada Surat Berharga Negara. Adapun untuk skema kedua, dimana wajib pajak yang memiliki harta selama 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019, Prianto menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan diskon sebesar 50% dari tarif yang diusulkan, "Peserta skema kedua ini seperti ikut Sunset Policy 2008 karena hanya ada penghapusan sanksi administrasi, sedangkan tarif PPh menggunakan aturan normal," (yetede)
Kabar Baik Pengemplang Pajak! Tax Amnesty Jilid II Terwujud
Revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mendekati proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).Keseluruhan poin yang diajukan oleh pemerintah masuk dalam pembahasan secara resmi memang tertutup dari publik. Salah satunya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya dimulai tahun depan. Akan tetapi bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut tidak pengampunan pajak. Melainkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. "Program yang diajukan oleh pemerintah adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak atau sunset policy atau mandatory aset disclosure," ungkap Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI, Fraksi PKS dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). "Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegasnya. Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut. "Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," papar Ecky. "Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," pungkasnya.
Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR
Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.
Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun
Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.
Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral
Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)
Suap Rp 55 Miliar untuk Rekayasa Pajak
Dua bekas pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap hingga Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Ini sebagai imbalan karena keduanya merekayasa nilai pajak perusahaan. Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa telah merekayasa nilai pajak tiga perusahaan sehingga dibayar di bawah nilai pajak yang seharusnya. Sebagai imbalan, mereka menerima hingga sekitar Rp 55 miliar. Dakwaan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub-Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri, dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota.
”Terdakwa I Angin Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani, beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” tutur jaksa. Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp 5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ketika tim pemeriksa mendatangi kantor PT GMP di Lampung Tengah, Lampung, selain data ditemukan catatan dari Manajer Keuangan PT GMP untuk merekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP. Terhadap hal itu, konsultan pajak PT GMP menyampaikan permohonan bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP dan menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk membayar pajak ataupun imbalan atas rekayasa nilai pajak.
Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021
Upaya penulihan ekonomi belum dibarengi dengan kinerja penerimaan pajak 2021 yang masih lebih rendah dibandingkan dengan 2019, sebelum ekonomi dihantam gelombang Corona. Kinerja 2019 dijadikan pembanding lantaran kala itu ekonomi tidak menghadapi aral yang berat. Adapun pada 2020 cerminan ekonomi cukup kabur karena efek pandemi Covid-19. Pun dengan kinerja penerimaan pajak, yang sepanjang tahun lalu tenggelam cukup dalam. Sejalan dengan angka pembanding yang rendah itulah kemudian kinerja pada tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Adapun pada tahun ini, efektivitas tenaga pemerintah dalam memungut pajak tertahan oleh pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya normal sebagaimana pada 2019. Hal ini terefleksi di dalam realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) yang pada bulan lalu mencatatkan penurunan, yakni dari 20,4% pada Juli menjadi 13,2% pada Agustus. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada penerimaan pajak sejak tahun lalu.
Oleh sejak itu otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk mendulang pemungutan pajak ditengah terbatasnya geliat bisnis. "Kami juga melakukan pengujian kepatuhan material dan memperluas basis pajak. Setelah Covid-19 mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat potensi ekonomi." jelasnya. Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahakn, kans otoritas fiskal untuk merealisasikan target pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 cukup terbuka, selama ini berhasil menangani dampak Covid-19 dan menghalau masuknya varian baru. (yetede)
Usulan RUU KUP, Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha. Atas dasar ini kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru diantara pasal 39A dan pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana korporasi.
DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi, denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo tidak merespon pertanyaan yang disampaikan Bisnis, Berkaca pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi gelap dibidang perpajakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.
Tindak pidana dibidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 diantaranya ditindak lanjuti dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. (yetede)
Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan
Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.
Berikut pernyataan dari Sekretaris Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson yang sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya.
Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)
Bersiap Pungut Pajak Karbon
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). DPR dan pemerintah sepakat mengatur pajak karbon dalam RUU KUP sebagai bukti komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan. Indonesia berpartisipasi dalam Perjanjian Paris, yang mewajibkan pengurangan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mencapai nol emisi karbon pada 2060.
Pengenaan pajak karbon tanpa dukungan energi bersih akan mendistorsi sektor industri. Sebab, industri tidak memiliki alternatif energi, sehingga mau tidak mau akan terus menggunakan energi fosil. Risikonya adalah perpindahan aktivitas ekonomi ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bisa mempengaruhi biaya produksi industri. Dengan penerapan tarif moderat US$ 25 per ton CO2, kenaikan terbesar akan dialami sektor listrik dan gas, yaitu sebesar 29,34 persen. Industri pertambangan dan penggalian akan menghadapi kenaikan biaya 25,04 persen.
Pilihan Editor
-
Kluster Industri Fintech Kian Luas
22 Nov 2019 -
Hyundai Teken Investasi US$ 1 Miliar
14 Nov 2019 -
Dark Skies Ahead for Jokowi's economy : Experts
21 Oct 2019 -
Menteri Ekonomi Harus Benahi Iklim Usaha
21 Oct 2019









