;
Tags

Pajak

( 1542 )

Duet Pajak dan Perdagangan Karbon

IDR 24 Sep 2021 Koran Tempo, 31 Agustus 2021

Jakarta - Pemerintah tak hanya menerapkan pajak karbon sebagai instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca. Mekanisme perdagangan karbon juga sedang dalam pertimbangan untuk diterapkan. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menguji coba perdagangan karbon khusus di subsektor ketenagalistrikan mulai Maret lalu. 

PLN berharap program perdagangan karbon ini bisa berlanjut. Perusahaan tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme internal untuk mendukung berjalannya program tersebut. Tarif pajak karbon yang ditetapkan dalam UU KUP nanti secara tidak langsung menjadi harga dasar perdagangan karbon ketika pasar di dalam negeri sudah berkembang. Namun pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak dan perdagangan karbon. Perdagangan karbon lokal penting dibuat lantaran selama ini skema perdagangan karbon yang diikuti entitas dalam negeri merupakan hasil kerja sama dengan negara lain. Artinya, penurunan emisi yang sudah dilakukan entitas di dalam negeri dklaim oleh negara lain. 

Stimulus Industri, Insentif Vokasi Minim Atensi

KT1 24 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Kendati telah berlangsung selama 2 tahun, pemanfaatan insentif super tax deduction atau fasilitas pemotongan pajak untuk kegiatan vokasi masih sangat rendah. Hal itu tercermin dari data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang hingga 31 Agustus 2021 terdapat hanya 42 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin selama insentif diberikan, dengan melibatkan sebanyak 383 lembaga vokasi.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Yulius mengatakan minimnya minat ini disebabkan para pelaku usaha yang khawatir administrasinya perpajakannya akan dipantau ketat saat menggunakan insentif tersebut. "Masih ada perusahaan-perusahaan yang takut kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajak-pajaknya akan diutak-atik oleh Dirjen Pajak," kata dia, Kamis (16/9). Menurutnya, pemerintah telah meyakinkan para pelaku industri bahwa keikutsertaan dalam insentif vokasi tidak akan membuat pajak perusahaan diutak-atik pajak.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfuz Wuhadji mengkonfirmasi bahwa  insentif super tax deducation memang menjadi momok bagi para pengusaha. Ketakutan ini disebabkan dari pengalaman sebelumnya, dimana tatkala wajib pajak memanfaatkan insentif maka ada konsekuensi yang diterima yakni kesediaan untuk mengikuti proses yang panjang dari petugas pajak. (yetede)

Harus Ekstra Keras Mengejar Target Pajak

HR1 24 Sep 2021 Kontan

Kementrian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Pajak Karbon dan Penanganan Krisis Iklim di Indonesia

HR1 24 Sep 2021 Kompas

Skema pajak karbon adalah salah satu langkah lugas Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan, khususnya perubahan iklim karena emisi karbon. Urgensi pengendalian krisis iklim melalui pembatasan emisi karbon membesar saat ancaman dan kerugian yang ditimbulkan bencana hidrometeorologi makin tinggi. Dibutuhkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif, salah satunya melalui penerapan pajak karbon. Dampak krisis iklim makin nyata dirasakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena siklon tropis di kepulauan NTT sekitar April 2021 lalu hingga banjir besar atau kekeringan karena anomali cuaca, menjadi penanda nyatanya krisis iklim. Sedikitnya delapan dari sepuluh bencana yang terjadi di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi yang erat kaitannya dengan krisis iklim karena gas rumah kaca atau emisi karbon. Jutaan penduduk harus mengungsi dan kehilangan keluarganya saat terjadi bencana. Sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi dampak krisis iklim, Indonesia menyiapkan skenario pajak karbon. Opsi tersebut menjadi perpanjangan skema ratifikasi Paris Agreement 2015 lalu.


Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong

HR1 23 Sep 2021 Kontan, 20 September 2021

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.  

Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi

HR1 23 Sep 2021 Kontan, 21 September 2021

Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.



Banyak Pengusaha Mengeluh Karena Dikejar-kejar Urusan Pajak

Sajili 22 Sep 2021 Sinar Indonesia Baru

Sejumlah pebisnis ramai-ramai mengeluhkan masalah pemeriksaan pajak di tengah pandemi Covid-19. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.

Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, Ia hanya meminta agar pemerintah memberikan relaksasi terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.

Bahkan, pemeriksaan untuk urusan pajak yang sudah lewat, 2016 sampai 2018. "Kayaknya dikejar sampai ke ubun-ubun, mbok dikasih waktu dulu untuk bernapas, baru nanti diperiksa lagi," kata Romi, pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung.


Akhir Kisah Mobil Murah

HR1 17 Sep 2021 Koran Tempo, 15 September 2021

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai 16 Oktober mendatang. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah mengubah dasar pungutan PPnBM mobil baru, yang awalnya memakai basis tipe bodi, kubikasi mesin, dan sistem penggerak menjadi berbasis emisi.  Dalam aturan ini, pemerintah menghapus insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal juga dengan mobil low-cost green car (LCGC). LCGC, yang semula bebas dari PPnBM, kini dikenai pungutan 3 persen. Menurut Febri, fokus pemerintah kini beralih untuk mendorong pengembangan kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan, sesuai dengan tren global. Dalam revisi kebijakan yang baru, LCGC masuk program low carbon emission vehicle (LCEV) bersama dengan kendaraan terelektrifikasi (xEV) dan flexy engine berbasis biofuel 100 persen. 

Dia menyebutkan peserta program ini akan mendapatkan insentif PPnBM rendah, yaitu 3 persen. Gap insentif yang diterima akan lebih besar, yaitu 12 persen, “Karena tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 15 persen,” ucap Febri. Dalam peraturan sebelumnya, selisih insentif yang diterima 10 persen. Sebab, tarif PPnBM minimum untuk kategori kendaraan penumpang kurang dari 10 orang adalah 10 persen. Pada tahun pertama, penjualan LCGC mencapai 51.180 unit atau 4 persen dari total pasar kendaraan roda empat saat itu. Selang beberapa tahun, produsen menaikkan harga LCGC, sehingga berada di kisaran Rp 100 juta hingga 130 juta. Kini, perubahan tarif PPnBM bakal kembali memicu kenaikan harga LCGC, sehingga harganya ada kemungkinan tak lagi di bawah Rp 150 juta. 

Tindak Lanjut Tax Amnesty, Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura

KT1 17 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Sekali tepuk dua lalat. Peribahasa itu perlu diterapkan oleh pemerintah dalam memburu obligator Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) di Singapura. Musababnya, peran Singapura tidak sebatas pada BLBI. Negara itu juga menjadi  lumbung harta bagi peserta program Tax Amnesty. Persoalannya, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap realisasi harta yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Singapura dalam program pengampunan Pajak, 5 tahun silam itu. Faktanya, Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar harta yang dideklarasikan  berada di negara tersebut, yakni Rp766,05 triliun. Singapura juga menjadi negara asal deklarasi harta paling besar.

Saat dihubungi Bisnis, Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjelaskan mengenai hal itu. Pun dengan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Sari Utama, yang hingga berita ini ditulis tidak memberikan pencerahan. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, salah satu penyebab tidak maksimalnya repatriasi adalah karena terbatasnya instrumen investasi yang ada di Indonesia.

Dia menjelaskan, pada dasarnya peserta Tax Amnesty tersedia untuk melakukan repatriasi secara penuh. Namun, investasi yang ada didalam negeri dinilai kurang menarik karena return yang dihasilkan cukup terbatas. Di dalam RUU tersebut Tax Amnesty jilid kedua dijawantahkan melalui offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau program pengungkapan aset secara sukarela. Ketentuan OVDP dianggap sebagai solusi untuk mengejar pajak dari praktik offsharo tax evasion berupa penggelapan ke luar negeri. Koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Satgas BLBI dengan perwakilan Singapura di Indonesia rasanya bisa dimanfaatkan untuk membawa pulang sisa-sisa program pengampunan pajak 5 tahun silam.

Penyusunan RUU KUP harus Perhatikan Transisi Pemulihan Ekonomi

KT1 16 Sep 2021 Investor Daily, 13 September 2021

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penyusunan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah harus memperhatikan wajib pajak  sebab dalam dua tahun ke depan pemerintah sedang berada dalam proses transisi pemulihan ekonomi. Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan perpajakan ini diterapkan dalam momentum yang kurang tepat. Misalnya, pengecualian dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikeucalikan justru akan menghambat pertumbuhan sektor-sektor yang dikenakan pajak. 'Momentum kepada pos-pos yang akan diubah ketentuan perpajakan menjadi penting untuk memastikan bahwa KUP ini bisa berjalan dan bisa diterima oleh semua golongan." kata Yusuf. Jangan dilupakan UMKM justru sebenarnya membutuhkan pendampingan untuk memberikan mereka kesempatan naik kelas ke usaha yang lebih besar. Pengenaan pajak justru akan sedikit bertolak belakang untuk UMKM naik kelas.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, pada Senin (13/9) akan ada rapat kerja Komisi XI dan DPD dengan Menteri Keuangan. Diharapkan seminggu kemudian semua fraksi DPR dan semua kelompok DPD (Menyerahkan daftar inventarisasi Masalah/DIM) Untuk RUU hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Setelah itu baru pembicaraan tingkat 1. Hendrawan memperkirakan pembahasan baru dimulai pada pekan ketiga September. "RUU KUP kemungkinan bisa selesai lebih cepat dibanding RUU HKPD, The sooner, the better. Tetapi semua tergantung dinamika dan intensitas pembahasan," kata Hendrawan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan tentang RUU KUP. "Belum mulai pembahasan lagi, menunggu DIM dari fraksi-fraksi, baru (kemudian) pembahasan," ucap Yunus. (YTD)