;
Tags

Pajak

( 1542 )

Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

HR1 08 Sep 2021 Kontan, 31 Agustus 2021

Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut. Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).

Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.


PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal

KT1 07 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab  dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.

"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku  usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)

Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah

IDR 06 Sep 2021 Kontan, 3 September 2021

Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedualower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketigahigher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempatfinal rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. 

Skema Pajak Pertambahan Nilai, Pungutan PPN Bahan Pokok Batal

IDR 03 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 1 September 2021

Bisnis, Jakarta - Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP) tetapi mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan tersebut juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. 

Di sisi lain, dasar dari dijadikannya hampir seluruh jenis barang dan jasa sebagai BKP dan JPK karena C-Efficiency PPN di Tanah Air yang masih rendah yakni hanya 63,58%. Artinya, pemerintah hanya bisa memungut 63,58% dari total potensi PPN yang bisa ditarik di dalam negeri. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Perluasan basis pajak PPN seperti yang diusulkan dalam RUU KUP dengan struktur tarif PPN tunggal 10% atau 12% dan mengecualikan bahan pokok dapat meningkatkan penerimaan lebih besar dan lebih adil. Pengenaan tarif tunggal tersebut juga memiliki dampak yang lebih kecil terhadap peningkatan kemiskinan masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan struktur PPN multitarif. 

DJP Atur Ulang Subjek dan Objek Bebas PPN

KT1 03 Sep 2021 Investor Daily, 3 September 2021

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. "Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2021," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, kamis (2/9). Kontraktor  EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya, yakni menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement and constraction (EPC).

"Begitu pula dengan penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Neilmaldrin. Selain itu, Neilmaldrin menuturkan, terdapat perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomatis, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM), serta Lembaga National Single Window. "Serta tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan," pungkas dia. (YTD)

Ekstensi Relaksasi PPnBM Dinanti

IDR 02 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 31 Agustus 2021

Jakarta - Di tengah tekanan pandemi yang belum berlalu, kalangan pelaku industri berharap pemerintah dapat memperpanjang kebijakan diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor hingga akhir tahun. Harapan ini muncul seiring dengan upaya menjaga momentum menggeliatnya sektor manufaktur dan konsumsi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, stimulus ini dimanfaatkan oleh 6 agen pemegang merek (APM) dengan penjualan sebanyak 89.050 unit. Namun, relaksasi tarif akan berakhir pada hari ini. Dengan demikian, terhitung sejak 1 September 2021 sampai dengan akhir tahun PPnBM bertarif 25%.

Pajak memang menjadi salah satu komponen penentu dalam penjualan mobil. Pasalnya, besaran tarif yang dikenakan oleh pemerintah berdampak pada harga jual kendaraan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuturkan, jika relaksasi diperpanjang, maka penjualan mobil bakal melaju. Sebaliknya, apabila usulan pelaku industri itu tidak diakomodasi, maka penjualan berisiko kembali lunglai. Gaikindo melakukan analisis, di mana dampak dari berhentinya diskon 100% PPnBM akan memangkas penjualan menjadi 600.000 unit pada tahun ini.

Selain menggairahkan industri otomotif, relaksasi pajak juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan pertumbuhan penjualan mobil. Pendapat ini dikuatkan oleh kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI), yang mencatat stimulus PPnBM telah menyelamatkan industri otomotif dari krisis akibat Covid-19. Kajian dengan metode analisis I-O (input-output) itu menunjukkan stimulus berpotensi mendatangkan pendapatan bagi pemerintah hingga Rp 5,17 triliun dari PPN, PKB, dan BBNKB.

RAPBN 2022, Target Pajak Konsumsi Meninggi

KT1 01 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun depan, ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang menurunkan setoran pajak komsumsi. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu memukul keras sektor komsumsi sehingga terdampak pada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPhBM). Dalam nota keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menuliskan bahwa tingginya target setoran pajak  komsumsi dilandasi oleh peningkatan aktifitas ekonomi.

Salah satu subtansi yang diatur dengan detail dalam RUU tersebut adalah perubahan skema PPN dan PPh. Skema yang dimaksud yakni mengubah sistem tarif tunggal menjadi multitarif, serta menghapus PPhBM dan mengganti dengan penarifan tarif maksimal  dalam skema multitarif tersebut, yakni sebesar 25%.

Lead Adviser Prospera Rubino Sugana mengatakan "Mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang atau jasa (mewah) ini hanya akan mencipatakan inefisiensi dan kerugian pada penerimaan," katanya. Sementara itu Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai proyeksi komsumsi pada tahun depan masih cukup suram sejalan dengan belum maksimalnya penanganan pandemi Covid-19. "Untuk kelas menengah atas, sentimen konsumsi lebih kepada bagaimana menanggulangi pandemi. Itu yang menstimulus konsumen kelas menengah atas," ujarnya. (YTD)

Pengusaha Minta Stimulus Dilanjutkan dan Pajak Kondusif

HR1 01 Sep 2021 Investor Daily, 31 Agustus 2021

Pengusaha mengusulkan tujuh langkah penting agar momentum pertumbuhan perekonomian yang positif di kuartal II lalu bisa dilanjutkan hingga akhir tahun ini. Selain meminta pemerintah mempercepat pengendalian pandemi, stimulus harus dilanjutkan hingga kinerja ekonomi 90% pulih, restrukturisasi kredit yang akan berakhir 2022 diperpanjang sampai tahun 2025, memperkuat hilirisasi industri, transformasi digital, menjaga iklim perpajakan kondusif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Indonesia telah mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif sebesar 7,07% pada kuartal II-2021, atau meninggalkan zona resesi yang terjadi sejak triwulan II-2020 akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya. Namun, masuknya varian Delta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Juli lalu dapat merusak kinerja yang bagus tersebut dan diperkirakan pertumbuhan turun pada kuartal III. Meski demikian, kalangan pengusaha yang bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih optimistis pada kuartal IV mendatang perekonomian bisa tumbuh seperti kuartal II lalu, dengan fokus melakukan tujuh langkah penting tersebut. Sementara itu, berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan I-2021 masih terkontraksi 0,74% year on year.

Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi positif tahun ini syarat utamanya harus ada pengendalian pandemi yang baik hingga akhir tahun.“Selama masih ada pembatasan aktivitas ekonomi, pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perlu diberikan stimulus yang memadai, untuk mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Stimulus perlu dipertahankan hingga ekonomi nasional 90% kembali ke level kinerja prapandemi, untuk memastikan tidak ada regresi atau stagnansi pemulihan ekonomi karena stimulus yang ditarik terlalu dini. Relaksasi pembatasan mobilitas dan kegiatan usaha harus dilakukan secara penuh sebelum kuartal IV-2021, agar kinerja ekonomi ke depan bisa maksimal menggantikan kinerja yang hilang di kuartal III ini,”ucap Shinta kepada Investor Daily, Jakarta, Senin (30/8). Dia menjelaskan, industri esensial seperti yang berorientasi ekspor harus digenjot 100% produktifitasnya, untuk menahan kontraksi ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan begitu, pemerintah juga masih memperoleh penerimaan pajak yang memadai dari aktivitas ekonomi, bisa mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja, serta menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PPKM karena pandemi.

Pajak Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

HR1 01 Sep 2021 Investor Daily, 31 Agustus 2021

Pajak karbon bisa dimanfaatkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru suatu negara, termasuk Indonesia yang saat ini sedang menyusun aturan pajak emisi karbon atau pajak karbon dan kini masih terus dalam proses pembahasan dengan DPR. Salah satu negara yang telah lama sukses menerapkan pajak karbon dan layak menjadi rujukan penerapan pajak tersebut adalah Inggris, negara itu sudah menjalankan kebijakan itu lebih dari 20 tahun. 

Head of UK Climate Change Unit Philips Douglas mengatakan, pada awal penerapan pajak karbon di Inggris memang tidak mudah karena banyak mendapatkan perlawanan dari industri besar yang menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak penting dan menghambat usaha. Namun demikian, kunci utama penerapan pajak karbon sejatinya adalah membagi atau mendata sektor mana saja yang menghasilkan karbon terbesar dan data harus didukung dengan bukti ilmiah dan valid. 

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Chandra Wijaya mengatakan, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya.

Praktik Penghindaran Pajak, Rekening 'Gelap' Menyarap

KT1 31 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Praktik penghindaran pajak yang melibatkan perbankan kian marak. Hal ini tercermin dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi jumbo yang dilakukan oleh 500.000 rekening 'gelap' atau tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak. Temuan ini menjadi penanda bahwa aktifitas keuangan dilingkar shadow economy masih belum tertangani dengan baik oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. Pusat Peloparan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) dalam Laporan  semester 1 Tahun 2021 mencatat, shadow economy mencakup segala aktivitas  yang dapat memberikan nilai ekonomi baik legal maupun ilegal, akan tetapi tidak tercatat oleh negara. "Ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat terindentifikasi kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan total nilai transaksi cukup besar," tulis PPATK dalam laporan yang dikutip Bisnis, Minggu (29/8).

Hanya saja, efektivitas dari kerjasama tersebut masih belum maksimal. Hal ini terefleksi dari rendahnya jumlah dana yang berhasil diamankan, yakni hanya hanya senilai Rpp76,40 milliar. "Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak juga secara nyata berhasil peningkatan penerimaan negara sebesar Rp76,40 milliar selama periode Januari-Juni 2021," tulis PPATK. Sejalan dengan kiat ini, maka penyedia jasa keuangan wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi pembayaran perdagangan yang dilakukan para eksportir dan importir untuk ditindak lanjuti dengan analisis atau pemeriksaan PPATK.

Adapun, pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menyarankan kepada otoritas pajak untuk melakukan tiga hal guna  meminimalisasi praktik penghindaran atau pencucian uang. Pertama, menegakkan regulasi yang ada, terutama pengetatan transaksi mencurigakan, underline project, dan identitas pemakai dana. Kedua, penghimpunan dana dari penyedia pertukaran data yang, mengingat selain perbankan, money changer juga bisa menjadi pintu masuk transaksi mencurigakan maupun pencucian uang di bidang perpajakan. Ketiga, adalah membentuk Single Identification Number yang valid dan terintegrasi akan makin terdeteksi dan menghindari shadow economy. (YTD)

Pilihan Editor