;
Tags

Pajak

( 1565 )

Usulan RUU KUP, Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak

KT1 26 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha. Atas dasar ini kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru diantara pasal 39A dan pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana korporasi.

DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi, denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo tidak merespon pertanyaan yang disampaikan Bisnis, Berkaca pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi gelap dibidang perpajakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.

Tindak pidana dibidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani  pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 diantaranya ditindak lanjuti dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. (yetede)

Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan

KT1 25 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung  pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan  Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan  dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak  lintas batas yang disepakati secara internasional. 

Berikut pernyataan dari Sekretaris  Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson  yang sekaligus menjadi hak jawab  atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September  berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional  dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan  sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya. 

Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)

Bersiap Pungut Pajak Karbon

IDR 24 Sep 2021 Koran Tempo, 30 Agustus 2021

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). DPR dan pemerintah sepakat mengatur pajak karbon dalam RUU KUP sebagai bukti komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan. Indonesia berpartisipasi dalam Perjanjian Paris, yang mewajibkan pengurangan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mencapai nol emisi karbon pada 2060.

Pengenaan pajak karbon tanpa dukungan energi bersih akan mendistorsi sektor industri. Sebab, industri tidak memiliki alternatif energi, sehingga mau tidak mau akan terus menggunakan energi fosil. Risikonya adalah perpindahan aktivitas ekonomi ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bisa mempengaruhi biaya produksi industri. Dengan penerapan tarif moderat US$ 25 per ton CO2, kenaikan terbesar akan dialami sektor listrik dan gas, yaitu sebesar 29,34 persen. Industri pertambangan dan penggalian akan menghadapi kenaikan biaya 25,04 persen.

Duet Pajak dan Perdagangan Karbon

IDR 24 Sep 2021 Koran Tempo, 31 Agustus 2021

Jakarta - Pemerintah tak hanya menerapkan pajak karbon sebagai instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca. Mekanisme perdagangan karbon juga sedang dalam pertimbangan untuk diterapkan. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menguji coba perdagangan karbon khusus di subsektor ketenagalistrikan mulai Maret lalu. 

PLN berharap program perdagangan karbon ini bisa berlanjut. Perusahaan tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme internal untuk mendukung berjalannya program tersebut. Tarif pajak karbon yang ditetapkan dalam UU KUP nanti secara tidak langsung menjadi harga dasar perdagangan karbon ketika pasar di dalam negeri sudah berkembang. Namun pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak dan perdagangan karbon. Perdagangan karbon lokal penting dibuat lantaran selama ini skema perdagangan karbon yang diikuti entitas dalam negeri merupakan hasil kerja sama dengan negara lain. Artinya, penurunan emisi yang sudah dilakukan entitas di dalam negeri dklaim oleh negara lain. 

Stimulus Industri, Insentif Vokasi Minim Atensi

KT1 24 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Kendati telah berlangsung selama 2 tahun, pemanfaatan insentif super tax deduction atau fasilitas pemotongan pajak untuk kegiatan vokasi masih sangat rendah. Hal itu tercermin dari data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang hingga 31 Agustus 2021 terdapat hanya 42 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin selama insentif diberikan, dengan melibatkan sebanyak 383 lembaga vokasi.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Yulius mengatakan minimnya minat ini disebabkan para pelaku usaha yang khawatir administrasinya perpajakannya akan dipantau ketat saat menggunakan insentif tersebut. "Masih ada perusahaan-perusahaan yang takut kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajak-pajaknya akan diutak-atik oleh Dirjen Pajak," kata dia, Kamis (16/9). Menurutnya, pemerintah telah meyakinkan para pelaku industri bahwa keikutsertaan dalam insentif vokasi tidak akan membuat pajak perusahaan diutak-atik pajak.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfuz Wuhadji mengkonfirmasi bahwa  insentif super tax deducation memang menjadi momok bagi para pengusaha. Ketakutan ini disebabkan dari pengalaman sebelumnya, dimana tatkala wajib pajak memanfaatkan insentif maka ada konsekuensi yang diterima yakni kesediaan untuk mengikuti proses yang panjang dari petugas pajak. (yetede)

Harus Ekstra Keras Mengejar Target Pajak

HR1 24 Sep 2021 Kontan

Kementrian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Pajak Karbon dan Penanganan Krisis Iklim di Indonesia

HR1 24 Sep 2021 Kompas

Skema pajak karbon adalah salah satu langkah lugas Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan, khususnya perubahan iklim karena emisi karbon. Urgensi pengendalian krisis iklim melalui pembatasan emisi karbon membesar saat ancaman dan kerugian yang ditimbulkan bencana hidrometeorologi makin tinggi. Dibutuhkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif, salah satunya melalui penerapan pajak karbon. Dampak krisis iklim makin nyata dirasakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena siklon tropis di kepulauan NTT sekitar April 2021 lalu hingga banjir besar atau kekeringan karena anomali cuaca, menjadi penanda nyatanya krisis iklim. Sedikitnya delapan dari sepuluh bencana yang terjadi di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi yang erat kaitannya dengan krisis iklim karena gas rumah kaca atau emisi karbon. Jutaan penduduk harus mengungsi dan kehilangan keluarganya saat terjadi bencana. Sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi dampak krisis iklim, Indonesia menyiapkan skenario pajak karbon. Opsi tersebut menjadi perpanjangan skema ratifikasi Paris Agreement 2015 lalu.


Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong

HR1 23 Sep 2021 Kontan, 20 September 2021

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.  

Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi

HR1 23 Sep 2021 Kontan, 21 September 2021

Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.



Banyak Pengusaha Mengeluh Karena Dikejar-kejar Urusan Pajak

Sajili 22 Sep 2021 Sinar Indonesia Baru

Sejumlah pebisnis ramai-ramai mengeluhkan masalah pemeriksaan pajak di tengah pandemi Covid-19. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.

Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, Ia hanya meminta agar pemerintah memberikan relaksasi terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.

Bahkan, pemeriksaan untuk urusan pajak yang sudah lewat, 2016 sampai 2018. "Kayaknya dikejar sampai ke ubun-ubun, mbok dikasih waktu dulu untuk bernapas, baru nanti diperiksa lagi," kata Romi, pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lampung.


Pilihan Editor