Skema Pajak Pertambahan Nilai, Pungutan PPN Bahan Pokok Batal
Bisnis, Jakarta - Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP) tetapi mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Kebijakan tersebut juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan.
Di sisi lain, dasar dari dijadikannya hampir seluruh jenis barang dan jasa sebagai BKP dan JPK karena C-Efficiency PPN di Tanah Air yang masih rendah yakni hanya 63,58%. Artinya, pemerintah hanya bisa memungut 63,58% dari total potensi PPN yang bisa ditarik di dalam negeri. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Perluasan basis pajak PPN seperti yang diusulkan dalam RUU KUP dengan struktur tarif PPN tunggal 10% atau 12% dan mengecualikan bahan pokok dapat meningkatkan penerimaan lebih besar dan lebih adil. Pengenaan tarif tunggal tersebut juga memiliki dampak yang lebih kecil terhadap peningkatan kemiskinan masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan struktur PPN multitarif.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023