Praktik Penghindaran Pajak, Rekening 'Gelap' Menyarap
Praktik penghindaran pajak yang melibatkan perbankan kian marak. Hal ini tercermin dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan transaksi jumbo yang dilakukan oleh 500.000 rekening 'gelap' atau tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak. Temuan ini menjadi penanda bahwa aktifitas keuangan dilingkar shadow economy masih belum tertangani dengan baik oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. Pusat Peloparan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) dalam Laporan semester 1 Tahun 2021 mencatat, shadow economy mencakup segala aktivitas yang dapat memberikan nilai ekonomi baik legal maupun ilegal, akan tetapi tidak tercatat oleh negara. "Ditemukan lebih dari 500.000 rekening yang tidak dapat terindentifikasi kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan total nilai transaksi cukup besar," tulis PPATK dalam laporan yang dikutip Bisnis, Minggu (29/8).
Hanya saja, efektivitas dari kerjasama tersebut masih belum maksimal. Hal ini terefleksi dari rendahnya jumlah dana yang berhasil diamankan, yakni hanya hanya senilai Rpp76,40 milliar. "Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak juga secara nyata berhasil peningkatan penerimaan negara sebesar Rp76,40 milliar selama periode Januari-Juni 2021," tulis PPATK. Sejalan dengan kiat ini, maka penyedia jasa keuangan wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi pembayaran perdagangan yang dilakukan para eksportir dan importir untuk ditindak lanjuti dengan analisis atau pemeriksaan PPATK.
Adapun, pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menyarankan kepada otoritas pajak untuk melakukan tiga hal guna meminimalisasi praktik penghindaran atau pencucian uang. Pertama, menegakkan regulasi yang ada, terutama pengetatan transaksi mencurigakan, underline project, dan identitas pemakai dana. Kedua, penghimpunan dana dari penyedia pertukaran data yang, mengingat selain perbankan, money changer juga bisa menjadi pintu masuk transaksi mencurigakan maupun pencucian uang di bidang perpajakan. Ketiga, adalah membentuk Single Identification Number yang valid dan terintegrasi akan makin terdeteksi dan menghindari shadow economy. (YTD)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023