;

Pengusaha Minta Stimulus Dilanjutkan dan Pajak Kondusif

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 01 Sep 2021 Investor Daily, 31 Agustus 2021
Pengusaha Minta Stimulus Dilanjutkan dan Pajak Kondusif

Pengusaha mengusulkan tujuh langkah penting agar momentum pertumbuhan perekonomian yang positif di kuartal II lalu bisa dilanjutkan hingga akhir tahun ini. Selain meminta pemerintah mempercepat pengendalian pandemi, stimulus harus dilanjutkan hingga kinerja ekonomi 90% pulih, restrukturisasi kredit yang akan berakhir 2022 diperpanjang sampai tahun 2025, memperkuat hilirisasi industri, transformasi digital, menjaga iklim perpajakan kondusif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Indonesia telah mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif sebesar 7,07% pada kuartal II-2021, atau meninggalkan zona resesi yang terjadi sejak triwulan II-2020 akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya. Namun, masuknya varian Delta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Juli lalu dapat merusak kinerja yang bagus tersebut dan diperkirakan pertumbuhan turun pada kuartal III. Meski demikian, kalangan pengusaha yang bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih optimistis pada kuartal IV mendatang perekonomian bisa tumbuh seperti kuartal II lalu, dengan fokus melakukan tujuh langkah penting tersebut. Sementara itu, berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan I-2021 masih terkontraksi 0,74% year on year.

Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi positif tahun ini syarat utamanya harus ada pengendalian pandemi yang baik hingga akhir tahun.“Selama masih ada pembatasan aktivitas ekonomi, pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perlu diberikan stimulus yang memadai, untuk mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Stimulus perlu dipertahankan hingga ekonomi nasional 90% kembali ke level kinerja prapandemi, untuk memastikan tidak ada regresi atau stagnansi pemulihan ekonomi karena stimulus yang ditarik terlalu dini. Relaksasi pembatasan mobilitas dan kegiatan usaha harus dilakukan secara penuh sebelum kuartal IV-2021, agar kinerja ekonomi ke depan bisa maksimal menggantikan kinerja yang hilang di kuartal III ini,”ucap Shinta kepada Investor Daily, Jakarta, Senin (30/8). Dia menjelaskan, industri esensial seperti yang berorientasi ekspor harus digenjot 100% produktifitasnya, untuk menahan kontraksi ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan begitu, pemerintah juga masih memperoleh penerimaan pajak yang memadai dari aktivitas ekonomi, bisa mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja, serta menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PPKM karena pandemi.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :