PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal
Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.
"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023