;

PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal

PPN Transaksi Elektronik, Setoran Pajak Digital Belum Tebal

Realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian keuangan, hingga 31 Agustus 2021 realisasi penerimaan yang berhasil dikantongi pemerintah hanya Rp2,5 triliun. Salah satu penyebab  dari terbatasnya setoran ke negara dari PPN PMSE adalah sedikitnya perusahaan yang menjadi wajib pungut. Hingga saat ini, tercatat masih 38 badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungut PPN. Terakhir, pemerintah menunjuk WeTransfer B,V dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai wajib pungut PPN yang efektif per 1 September 2021.

"Kami juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku  usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, akan terus bertambah," kata dia Senin (6/9). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Budi Saptono mengatakan, sepanjang jumlah wajib pungut masih terbatas maka penerimaan PPN PMSE, belum signifikan. Menurutnya, otoritas pajak harus bergerak cepat untuk menujukkaan seluruh perusahaan di sektor ini sebagai pemungut PPN. "Kunci utamanya adalah memperbanyak pemungut PPN PMSE." tergasnya. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :