Pajak
( 1542 )Tindak Lanjut Tax Amnesty 2016, Repatriasi Terhambat Investasi
Terbatasnya intrusmen investasi yang tersedia di Indonesia menjadi penyebab minimnya repatriasi harta hasil deklarasi peserta program Tax Amnesty 2016 yang selama ini di parkir di Singapura. Tak tanggung-tanggung jumlah deklarasi harta peserta tax Amnesty 2016 yang berasal dari Singapura mencapai Rp 766,05 triliun. Hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan realisasi harta yang direpatriasi dari negara tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha yang menjadi peserta Tax Amnesty 2016 dan menyimpan hartanya di Singapura bersedia untuk melakukan repatriasi.
"Masukan dari Pengusaha bahwa uang itu harus produktif. Di Indonesia tidak cukup banyak peluang untuk menginvestasikan dana mereka. Terbatas hanya obligasi pemerintah," jelasnya kepada Bisnis, selasa (14/9). Kemudian investasi di pasar keuangan juga masih terbatas. Terlebih, kata Suryopratomo, pengawasan pasar modal di Tanah Air masih belum seketat Singapura. Adapun, instrumen investasi dana repatriasi tertuang didalam PMK No.119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka pengampunan Pajak.
Sementara ini, pemerintah berencana memberikan relaksasi bagi peserta Tax Amnesty 2016 melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari PPh. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, efektifitas dari Sunset Policy tergantung pada periode atau tenggat waktu yang disediakan oleh pemerintah. "Semua tergantung dari periodenya. Karena sebenarnya inikan tindak lanjut dari Tax Amnesty 2016," kata dia. (YTD)
Menggerek Target Setoran Perpajakan Lebih Agresif
Pemerintah dan DPR sepakat mengerek target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal ini juga sejalan dengan batas bawah target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih optimistis. Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) pekan lalu menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari usulan pemerintah di dalam Nota Keuangan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.506,9 triliun. Anggota Banggar Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, seharusnya penerimaan perpajakan bisa melonjak karena pemerintah sangat optimistis pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu mencapai 5,2%-5,5%. Tapi perlu juga mengevaluasi belanja perpajakan 2022 agar tepat sasaran dan dikurangi seiring pemulihan ekonomi. Walhasil, kas negara akan lebih efisien.
Di lain kesempatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyampaikan, kebijakan umum perpajakan 2022 diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan, pengawasan yang efektif, dan manajemen kepatuhan berbasis risiko. Selain itu juga, perluasan basis pajak dengan menambah objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. "Insentif fiskal akan lebih terarah dan terukur, efisien dan efektif, diutamakan untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat," kata Oka, (10/9).
(Oleh - HR1)
Penerimaan Pajak Global Tergerus hingga Rp 3.360 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerimaan pajak global per tahun hilang 3.360 triliun akibat penggerusan basis pajak atau (base erosion and profit shifting/BEPS). Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggerusan basis pajak dialami semua negara dan menjadi kekhawatiran bagi para pemimpin G-20. Pasalnya, penggerusan basis pajak disebabkan maraknya transaksi lintas negara (cross border transaction) dan transaksi ekonomi digital. Bahkan, berdasarakan penelitian pada 2008 menunjukkan praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh Badan di banyak negara atau yuridiksi.
Kendati begitu, Menkeu menyebutkan isu BEPS bukan menjadi satu-satunya isu dalam tren perpajakan global. Saat ini dunia dihadapkan pada isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital dan beroperasi di multiple yuridiksi seperti Indonesia "Beragam isu tersebut membuat para pemimpin G-20 dan OECD untuk merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan di 2015," tuturnya. Lebih lanjut, pada dekade terakhir, lanskap perpajakan internasional juga diwarnai dorongan kepada seluruh negara untuk bisa meningkatkan sumber daya domestik dalam pelaksanaan dan pencapaian sustainable development. (YTD)
Desain Pajak Daerah Diubah
Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya,saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.”Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR,Senin (13/9/2021).Saat ini, lanjut Sri Mulyani,ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun,dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut,tingkat kepatuhan justru menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan menjadi lebih besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak minimum terhadap wajib pajak merugi hanya akan berlaku pada wajib pajak (WP) badan tertentu. Rencana pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto itu tidak diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kita perlu untuk melihat AMT ini tetap terbatas pada WP Badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat mau pun dunia usaha," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9)
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas kebutuhan pokok dilakukan secara terbatas. Artinya penggunaan PPN hanya dilakukan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal. "Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras dan daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,"kata Menkeu. Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok harus diperjelas pengaturannya serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Menkeu juga menjelaskan, pemerintah berencana akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah secara terbatas. Artinya hanya sekolah-sekolah dengan bayaran mahal yang akan dikenakan PPN. Mengenai rencana pemungutan pajak karbon, Menkeu memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Terkait dengan reformasi perpajakan, Sri Mulyani menjelaksan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan hingga 4 periode.
Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan, fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Sebab, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Fabyanthy juga mengatakan hal yang sama, fraksi Demokrat menolak terhadap tiga pengenaan pajak sembako, kesehatan, serta pendidikan, itu menjadi perhatian kami," tegasnya. (YTD)
Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral
Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah. Sebagai catatan, skema opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Dalam RUU HKPD, skema opsen akan berlaku untuk dua jenis pajak. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota. Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
"Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9). Sri Mulyani menjelaskan, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota. Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Perlu ada batasan opsen pajak agar tak membebani bagi wajib pajak. "Perlu dikaji, apakah opsen pajak akan menimbulkan beban baru bagi pembayar pajak, atau opsen pajak yang diambil oleh provinsi akan mengurangi persentase yang seharusnya diambil oleh kabupaten atau kota? ini yang belum clear di RUU HKPD," ujar Arman.
Fasilitas Keringanan Pajak Usaha Paling Diminati
Jakarta - Realisasi insentif pajak di PEN hingga 20 Agustus 2021 mencapai 82,7% dari pagu anggaran. Realisasi insentif bagi usaha paling tinggi dibandingkan dengan program lain di Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ribuan wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif tersebut. Kalangan dunia paling banyak memanfaatkan insentif usaha berupa relaksasi perpajakan. Insentif ini masih dilanjutkan sampai dengan akhir tahun.
Alokasi anggran PEN untuk program insentif pajak, tersisa Rp 10,86 triliun. Sementara itu, sebagian besar insentif usaha tersebut, masih berlaku hingga akhir 2021. Meski pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, anggarannya hingga saat ini diyakini masih memadai. Sehingga Kemkeu merasa belum perlu untuk menambah anggaran.
KPK Dalami Peran Bank Panin di Kasus Suap Pajak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Firli menyatakan KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin.
KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin.
Pajak Investasi Hulu Migas Kena PPh Final
Jakarta - Kepastian perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk membayar pajak penghasilan (PPh) saat melakukan pengalihan usaha atau interes di kegiatan di hulu migas menjadi jelas. Kontraktor menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong, membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes. Adapun aturan detilnya bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut aturan tersebut bisa menjadi membantu restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
Selain mengatur perhitungan tarif PPh Final Usaha hulu migas, definisi partisipasi interes di aturan itu juga diubah dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam beleid tersebut participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. Diharapkan beleid ini juga akan mendukung reformasi perpajakan melalui administrasi perpajakan yang lebih baik.
Perluasan Objek PPh, Otoritas Pajak Berburu "Kenikmatan"
Agresivitas pemerintah dalam meminimalisasi praktik penghindaran pajak tidak hanya menyasar korporasi. Rencanyanya, otoritas pajak akan melakukan pungutan terhadap pemberi kenikmatan atau natura(fringe benefit) dari wajib pajak badan kepada wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, natura sering digunakan sebagai alat oleh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi untuk melakukan penghindaran perpajakannya. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui RUU tentang perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengenaan Pajak atas natura.
Sesungguhnya dalam penerapan PPh, natura dan/atau kenikmatan memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat dipakai untuk komsumsi atau menambah kekayaan bagi penerimanya. Sekedar informasi, tarif PPh Badan yang saat ini berlaku adalah sebesar 22%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi berkisar antara 5%-30%. "Berdasarkan kajian kami, terdapat potensi tax gain yang cukup besar dari rencana penerapan anti-tax planning ini," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmardin Noor menjelaskan kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
"Pemberian natura dari perusahaan tidak bisa dibiayakan. Bagi penerima bisa juga ini bukan penghasilan, supaya beban pajak di perusahaan rendah dan wajib pajak orang pribadi tidak harus membayar pajak," jelasnya. Tak hanya itu, kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga tidak termasuk kedalam penghasilan. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan penetapan natura sebagai objek PPh akan mengakibatkan redistribusi penerimaan PPh Badan dan PPh orang pribadi. Secara rata-rata, potential gain PPh pasal 21 dari adanya kebijakan ini mencapai Rp4,40 trilliun pertahun. (YTD)









