Desain Pajak Daerah Diubah
Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya,saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.”Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR,Senin (13/9/2021).Saat ini, lanjut Sri Mulyani,ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun,dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut,tingkat kepatuhan justru menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan menjadi lebih besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023