Penerimaan Pajak Global Tergerus hingga Rp 3.360 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerimaan pajak global per tahun hilang 3.360 triliun akibat penggerusan basis pajak atau (base erosion and profit shifting/BEPS). Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggerusan basis pajak dialami semua negara dan menjadi kekhawatiran bagi para pemimpin G-20. Pasalnya, penggerusan basis pajak disebabkan maraknya transaksi lintas negara (cross border transaction) dan transaksi ekonomi digital. Bahkan, berdasarakan penelitian pada 2008 menunjukkan praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh Badan di banyak negara atau yuridiksi.
Kendati begitu, Menkeu menyebutkan isu BEPS bukan menjadi satu-satunya isu dalam tren perpajakan global. Saat ini dunia dihadapkan pada isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital dan beroperasi di multiple yuridiksi seperti Indonesia "Beragam isu tersebut membuat para pemimpin G-20 dan OECD untuk merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan di 2015," tuturnya. Lebih lanjut, pada dekade terakhir, lanskap perpajakan internasional juga diwarnai dorongan kepada seluruh negara untuk bisa meningkatkan sumber daya domestik dalam pelaksanaan dan pencapaian sustainable development. (YTD)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023