;

Tindak Lanjut Tax Amnesty 2016, Repatriasi Terhambat Investasi

Tindak Lanjut Tax Amnesty 2016, Repatriasi Terhambat Investasi

Terbatasnya intrusmen investasi yang tersedia di Indonesia menjadi penyebab minimnya repatriasi harta hasil deklarasi peserta program Tax Amnesty 2016 yang selama ini di parkir di Singapura.  Tak tanggung-tanggung jumlah deklarasi harta peserta tax Amnesty 2016 yang berasal dari Singapura mencapai Rp 766,05 triliun. Hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan realisasi harta yang direpatriasi dari negara tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, pada dasarnya pelaku usaha yang menjadi peserta Tax Amnesty 2016 dan menyimpan hartanya di Singapura bersedia untuk melakukan repatriasi.

"Masukan dari Pengusaha bahwa uang itu harus produktif. Di Indonesia tidak cukup banyak peluang untuk menginvestasikan dana mereka. Terbatas hanya obligasi pemerintah," jelasnya kepada Bisnis, selasa (14/9). Kemudian investasi di pasar keuangan juga masih terbatas. Terlebih, kata  Suryopratomo, pengawasan pasar modal di Tanah Air masih belum seketat Singapura. Adapun, instrumen investasi dana repatriasi tertuang didalam PMK No.119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka pengampunan Pajak.

Sementara ini, pemerintah berencana memberikan relaksasi bagi peserta Tax Amnesty 2016 melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari PPh. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, efektifitas dari Sunset Policy tergantung pada periode atau tenggat waktu yang disediakan oleh pemerintah. "Semua tergantung dari periodenya. Karena sebenarnya inikan tindak lanjut dari Tax Amnesty 2016," kata dia. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :