;

Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 15 Sep 2021 Investor Daily, 14 September 2021
Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak minimum terhadap wajib pajak merugi  hanya akan berlaku pada wajib pajak (WP) badan tertentu. Rencana pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto itu tidak diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kita perlu untuk melihat AMT ini tetap terbatas pada WP Badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak  masyarakat mau pun dunia usaha," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9)

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas kebutuhan pokok dilakukan secara terbatas. Artinya penggunaan PPN hanya dilakukan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal. "Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras dan daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,"kata Menkeu. Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok harus diperjelas pengaturannya serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Menkeu juga menjelaskan, pemerintah berencana akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah secara terbatas. Artinya hanya sekolah-sekolah dengan bayaran mahal yang akan dikenakan PPN. Mengenai rencana pemungutan pajak karbon, Menkeu memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Terkait dengan reformasi perpajakan, Sri Mulyani menjelaksan bahwa Indonesia  telah melakukan reformasi perpajakan  hingga 4 periode.

Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan, fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Sebab, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Fabyanthy juga mengatakan hal yang sama, fraksi Demokrat menolak terhadap tiga pengenaan pajak sembako, kesehatan, serta pendidikan, itu menjadi perhatian kami," tegasnya. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :