;

Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 15 Sep 2021 Kontan, 14 September 2021
Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral

Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah. Sebagai catatan, skema opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Dalam RUU HKPD, skema opsen akan berlaku untuk dua jenis pajak. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota. Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.  

"Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9). Sri Mulyani menjelaskan, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota.  Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Perlu ada batasan opsen pajak agar tak membebani bagi wajib pajak. "Perlu dikaji, apakah opsen pajak akan menimbulkan beban baru bagi pembayar pajak, atau opsen pajak yang diambil oleh provinsi akan mengurangi persentase yang seharusnya diambil oleh kabupaten atau kota? ini yang belum clear di RUU HKPD," ujar Arman. 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :