;

Perluasan Objek PPh, Otoritas Pajak Berburu "Kenikmatan"

Perluasan Objek PPh, Otoritas Pajak Berburu "Kenikmatan"

Agresivitas pemerintah dalam meminimalisasi praktik penghindaran pajak tidak hanya menyasar korporasi. Rencanyanya, otoritas pajak akan melakukan pungutan terhadap pemberi kenikmatan atau natura(fringe benefit) dari wajib pajak badan kepada wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, natura sering digunakan sebagai alat oleh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi untuk melakukan penghindaran perpajakannya. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui RUU tentang perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pengenaan Pajak atas natura.

Sesungguhnya dalam penerapan PPh, natura dan/atau kenikmatan memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat dipakai untuk komsumsi atau menambah kekayaan bagi penerimanya. Sekedar informasi, tarif PPh Badan yang saat ini berlaku adalah sebesar 22%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi berkisar antara 5%-30%. "Berdasarkan kajian kami, terdapat potensi tax gain yang cukup besar dari rencana penerapan anti-tax planning ini," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmardin Noor menjelaskan kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

"Pemberian natura dari perusahaan tidak bisa dibiayakan. Bagi penerima bisa juga ini bukan penghasilan, supaya beban pajak di perusahaan rendah dan wajib pajak orang pribadi tidak harus membayar pajak," jelasnya. Tak hanya itu, kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga tidak termasuk  kedalam penghasilan. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan penetapan natura sebagai objek PPh akan mengakibatkan redistribusi penerimaan PPh Badan dan PPh orang pribadi. Secara rata-rata, potential gain PPh pasal 21 dari adanya kebijakan ini mencapai Rp4,40 trilliun pertahun. (YTD) 

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :