Pajak Investasi Hulu Migas Kena PPh Final
Jakarta - Kepastian perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk membayar pajak penghasilan (PPh) saat melakukan pengalihan usaha atau interes di kegiatan di hulu migas menjadi jelas. Kontraktor menjadi pihak yang diwajibkan untuk memotong, membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes. Adapun aturan detilnya bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut aturan tersebut bisa menjadi membantu restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
Selain mengatur perhitungan tarif PPh Final Usaha hulu migas, definisi partisipasi interes di aturan itu juga diubah dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam beleid tersebut participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. Diharapkan beleid ini juga akan mendukung reformasi perpajakan melalui administrasi perpajakan yang lebih baik.
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023